BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mulai menyusun aturan tahapan kampanye usai menetapkan 583 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (4/11/2023).
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, menjelaskan, selain menetapkan DCT, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk persiapan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Untuk kampanye akan ada regulasinya. Kemarin kita juga sudah rapat dengan stakeholder, dengan Bawaslu, Satpol PP, dan Pemkab Juga. Dan untuk saat ini kita sedang menyusun aturan kampanye terkait daerah-daerah mana yang boleh dan tidak boleh untuk dipasangi alat peraga kampanye,” katanya di Kantor KPU Jepara, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Meski Dua Cawapres Berasal dari NU, PCNU Jepara Tegaskan Netral
Untuk menyusun regulasi tersebut, kata dia, harus dilakukan sinkronisasi dengan aturan di daerah. Selain itu juga ada pencocokan data caleg dengan KPU RI untuk pencetakan surat suara.
“Hari ini juga sedang ada sinkronisasi data setelah kemarin diapprove (menerima) oleh partai politik. Data itu disinkronisasi melaui Silon untuk nanti ditarik, dan dicetak menjadi surat suara,” katanya.
Sedangkan untuk pencetakan surat suara, menurutnya akan mulai dilakukan pada 10 November mendatang oleh KPU RI.
Ia kemudian menambahkan bahwa terkait tahapan menuju kampanye, pada 4 November kemarin juga sudah terdapat aturan untuk mulai menertibkan baliho partai politik yang saat ini sudah bertebaran di beberapa titik.
Editor: Ahmad Muhlisin