31 C
Kudus
Jumat, Desember 1, 2023

Pemkab Jepara Luncurkan Portal Atarazka, Apa Itu?

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi meluncurkan portal Atarazka yang merupakan inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setelah diresmikannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan bahwa melalui portal tersebut, siapapun dapat mengakses informasi mengenai pola tata ruang di Kabupaten Jepara secara online.

Baca Juga: Normalisasi Sungai SWD I dan II Jepara Ditargetkan Mampu Kurangi Banjir hingga 60 Persen

“Ini inovasi setelah terbitnya Perda RTRW. Cukup dengan memasukkan koordinat lokasi pada portal, warga akan mendapat informasi peruntukan lahan tersebut. Saya sangat mendukung,” katanya pada saat launchig Atarazka di Ruang Command Center Setda Jepara, Kamis (16/11/2023).

Dengan adanya portal tersebut menurutnya masyarakat terbantu untuk memanfaatkan ruang sesuai aturan zonasinya sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

Masyarakat juga dapat mengetahui apakah kegiatan yang akan dilakukannya berada di sebuah lahan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syara, atau tidak diperbohkan.

Pengkategorian itu menjadikan pengecekan lahan di portal Atarazka bisa menjadi tindakan preventif agar pelanggaran tata ruang tidak terjadi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, Atarazka memberi kemudahan kepada pelaku usaha/masyarakat untuk medapatkan informasi tata ruang kapan saja dan di mana saja secara real time dengan mudah, cepat, dan tuntas.

Sebelum ada Atarazka, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tata ruang di lahan yang ingin dimanfaatkan, harus bersurat atau datang ke kantornya untuk meminta informasi.

“Setelah itu, jajaran kami melakukan pengecekan lokasi. Baru kemudian diberikan jawaban atas permohanan informasi tersebut. Ini bisa membutuhkan waktu hingga enam hari,” kata Ary Bahtiar.

Kini, melalui Atarazka, pelaku usaha maupun masyarakat akan langsung mendapat informasi peta dan pola ruang pada lokasi yang titik koordinatnya dimasukkan.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pemkab Jepara Berlakukan Transaksi APBD Pakai Kartu Kredit

Kepala Bidamg Penataan Ruang dan Pertanahan Agua Sulistyono menambahkan, proses ini membutuhkan waktu hanya sekitar lima menit. Dengan portal itu, katanya, pelaku usaha juga bisa mengetahui peruntukan pola ruang secara real time.

“Sehingga kemudahan berusaha dapat terwujud dan investasi di kabupaten Jepara dapat terus meningkat,” kata Agus.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER