BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan satu Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Jepara yang terancam gagal mencalonkan diri karena belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran.
Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa syarat yang belum terpenuhi tersebut yaitu Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Janda Single Parent Dapat Pelatihan
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa syarat administrasi yang baru dipenuhi oleh Caleg tersebut yaitu baru surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
“Sedangkan SK pemberhentian dari lembaga berwenang itu yang belum dilampirkan, padahal ini sudah ditetapkan menjadi DCT pada 4 November lalu,” katanya pada Betanews.id, Jumat (10/11/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.
Namun menurutnya dari pihak KPU terdapat regulasi yang memberi kesempatan bagi Caleg untuk memenuhi syarat administrasi selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi DCT.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan, Caleg tersebut belum juga melampirkan syarat administrasi, maka status Caleg tersebut menurutnya sesuai regulasi yang ada di KPU.
“Potensinya kalau dalam waktu satu bulan kok belum dilengkapi, maka KPU bisa mengambil sikap di TMS (Tidak Memunihi Syarat) kan, atau MS (Memenuhi Syarat). Regulasi lebih lanjut bisa ditanyakan ke KPU,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ris Andy Kusuma, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa Caleg yang bersangkutan bukan belum melampirkan. Tetapi SK Pemberhentian dari lembaga berwewenang terhadap Caleg tersebut belum dikeluarkan instansi terkait.
“Jadi itu bukan belum dilampirkan, sebenarnya ada dua calon, dua-duanya sudah dalam proses (SK Pengunduran diri). Yang satu prosesnya sudah selesai tetapi belum disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara, sedangkan yang satu masih proses pengajuan di Pemkab Jepara, jadi belum turun keputusannya,” jelasnya.
Baca Juga: Sempat Naik, Harga Cabai di Jepara Kini Mulai Turun
Kemudian terkait dengan status dari Caleg tersebut apabila sesuai dengan jangka waktu yang sudah diberikan tetapi SK tersebut belum juga turun, ia sendiri belum dapat memastikan apakah caleg tersebut akan menjadi TMS atau MS.
“Karena aturan terkait hal tersebut, dari KPU RI belum ada keputusannya, jadi nanti menunggu dulu aturan dari pusat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada