BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan kajian perundang-undangan dengan tema Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik 2024. Kegiatan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 itu dilaksanakan di Hotel Grand Edge, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, pada Senin-Rabu (6-8/11/2023).
Ketua DPRD Kudus, Masan, mengatakan, kajian digelar sebagai kesiapan dewan menjelang Pemilu 2024, agar para dewan bisa lebih paham terkait regulasi pelaksanaan Pemilu.

“Kajian itu sangat penting bagi anggota dewan, untuk menambah ilmu. Para anggota dewan juga bisa lebih mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap calon legislatif,” ujar Masan kepada Betanews.id, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Dewan Sambut Positif Penanganan Sampah di Kudus Gunakan Teknologi
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, di antara topik pembahasan dalam kajian perundang-undangan tersebut adalah konsep, strategi, dan implementasi untuk meningkatkan kompetensi diri. Selain itu, ada juga untuk menggaet kepercayaan masyarakat dan mendongkrak citra positif.
“Beberapa poin penting tentunya sangat berguna, namun tetap harus dilalui dengan melakukan riset dan analisis pasar, membuat gebrakan inovasi yang unik dan menarik, baik secara tatap muka maupun di sosial media,” bebernya.
Anggota DPRD Kudus, Sutriyono, mengakui, kegiatan pengkajian perundang-undangan sangat bermanfaat bagi anggota dewan, khususnya terkait strategi para calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) ketika berkontestasi di Pemilu 2024.
Baca juga: Berhasil Kelola Manajemen ASN, Pemkab Kudus Sabet BKN Award 2023
“Paparan yang diberikan sangat bermanfaat. Memberikan informasi strategi kaitannya berkompetisi sesuai aturan yang ada,” ujar Sutriyono.
Dengan mengikuti acara tersebut, dirinya bisa lebih paham tentang aturan-aturan regulasi tahapan pemilu, mengatur strategi, dan mendapat simpatisan secara efisien.
“Kita diberi pembekalan cara melakukan sosialisasi, kampanye, serta tata aturan kegiatan lainnya. Sehingga nantinya, tidak keluar dari regulasi yang ada,” ungkapnya. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin