BETANEWS.ID, KUDUS – Sat Reskrim Polres Kudus meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan gara-gara menggadaikan motor pacarnya tanpa izin.
”Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno dalam rislisnya kepada Betanews.id, Kamis (9/11/2023).
Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.
Baca juga: Pesta Miras dan Bikin Resah Warga, 8 Remaja Kudus Diamankan Polisi
Sebelumnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di wilayah Undaan, Kudus. Alasannya peminjaman itu untuk bekerja selama dua hari dan setelah itu akan dikembalikan.
”Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,” ujarnya.
Selang empat hari, pelaku kembali ke kost korban akan tetapi tidak membawa motor dan justru meminta uang Rp5.000.000,- untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran. Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.
Baca juga: Pembuat E-KTP Palsu Kudus Dibekuk Polisi
”Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Danang.
Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan.
Editor: Ahmad Muhlisin