BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan surat keputusan Bupati Jepara Nomor 210/244 Tahun 2023 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2019, jumlah dana bantuan tersebut mengalami kenaikan. Dari yang tadinya Rp1.830 per suara naik menjadi Rp3 ribu per suara.
Lukito Sudi Asmara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara mengatakan bahwa PPP dengan total perolehan suara 119.645 dan PDI-P dengan total suara 112.749 menjadi dua partai teratas yang menerima bantuan dana parpol tertinggi.
Baca Juga: Normalisasi Sungai SWD II di Kedungmalang Jepara Kembali Mundur
Kemudian disusul oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mendapat perolehan suara sebanyak 78.962 dan yang ke-empat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 76.614 suara.
Sehingga dari hasil perolehan suara tersebut, PPP mendapat dana bantuan keuangan sebesar Rp358 juta, PDI-P mendapat Rp338 juta, Partai NasDem sebesar Rp236 juta dan PKB Rp229 juta.
Sedangkan total keseluruhan dana bantuan parpol yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada 12 partai politik yang memperoleh suara di DPRD yaitu sebesar Rp1,9 miliar.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan dana bantuan karena adanya permintaan dari partai politik yang membandingkan dengan wilayah terdekat dari Kabupaten Jepara.
“Dana bantuan parpol ini naik, dan baru tahun ini naiknya karena ada permintaan dari partai politik dengan mempertimbangkan wilayah terdekat yaitu Demak, Pati, Kudus, Blora sehingga mereka usul agar ada kenaikan,” katanya pada Betanews.id, Selasa (21/11/2023) di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Jepara.
Dalam proses pengusulan kenaikan tersebut menurutnya juga sudah mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dengan mempertimbangkan kemampuan dari anggaran daerah.
Dari total 12 Parpol yang lolos di DPRD, hingga saat ini menurutnya terdapat dua parpol yang belum melakukan pencairan dana, yaitu Partai Hanura dan Berkarya.
Baca Juga: Jika Usulan UMK Disepakati Serikat Buruh Jepara Akan Geruduk Kantor Bupati
“Kalau yang Hanura karena belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban yang tahun 2021, kemudian kalau berkarya karena belum mengajukan surat permohonan pencarian dan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa dana bantuan tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan politik baik internal maupun eksternal parpol serta pemenuhan Alat Administrasi Kantor (ATK).
Editor: Haikal Rosyada

