31 C
Kudus
Jumat, Desember 1, 2023

Bawaslu Demak Pastikan Tak Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT

BETANEWS.ID, DEMAK – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Demak Ulin Nuha pastikan tidak ada sengketa, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Demak 2024.

Ulin mengatakan, bahwa dalam proses penetapan calon legislatif (caleg) dari DCS menjadi DCT tidak ada perubahan jumlah yang diajukan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Sehingga, tidak memungkinkan terjadinya caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Berikut Nama Komisioner KPU Demak Periode 2023-2028

“Sampai hari ini memang belum ada yang menghubungi Bawaslu untuk rencana pengajuan sengketa, apalagi dari hasil pengumuman penetapan (DCT) oleh KPU itu kan semuanya memenuhi syarat, artinya kemungkinan kecil partai politik mengajukan sengketa, ” katanya, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya sengketa terjadi, jika partai politik tidak puas dengan keputusan penetapan DCT oleh KPU. Hal itu disebabkan, caleg yang diajukan oleh partai politik dianggap tidak memenuhi syarat untuk memenuhi tahapan Pemilu 2024.

“Sengeketa itu artinya ada perselisihan yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPU terkait DCT. Sehingga perselisihan itu terjadi antara peserta pemilu dengan KPU,” terangnya.

Pemecahan persoalan tersebut, lanjut Ulin kemudian diselesaikan secara mediasi untuk menghadirkan kedua belah pihak mengenai alasan caleg dinyatakan berstatus TMS.

“Begitu ada pengajuan proses sengketa, nanti akan kami pelajari. Jika berkasnya sudah sesuai, kami akan melakukan pross ajudikasi selama 12 hari. Sebelum ajudikasi kita mediasikan terlebih dahulu anatara KPU dan partai politik,” paparnya.

Baca Juga: Begal Payudara Demak Berhasil Diamankan, Diduga Punya Kelainan Seksual

Meskipun begitu, pihaknya mengaku tetap membuka pelayanan aduan sengketa selama tiga hari pasca penetapan DCT. Partai politik dapat melakukan konsultasi atau pengajuan berkas kepada Bawaslu Demak.

“Bawaslu pada prinsipnya membuka kesempatan kepada partai politik sampai tanggal 8 November 2023 pukul 16.00 WIB, untuk partai politik mengajukan gugatannya. Kalau dalam waktu tersebut tidak ada, Bawaslu menutupnya dan tidak menerima perpanjangan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER