BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg), Senin (6/11/2023). Namun, dalam penertiban di wilayah Kecamatan Mejobo, ada bebeapa APK yang tak ditertibkan.
Penertiban yang dimulai dari Jalan Budi Utomo itu menurunkan berbagai APK kemudian diangkut ke dalam mobil pikap. Saat sampai di rumah calon legistaltif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Susanto, proses penertiban APK agak tersendat.
Di depan rumah tersebut terdapat baliho besar terpampang foto caleg DPRD Kudus dari Partai Golkar Dapil Undaan, Mejobo, dan Bae nomor urut 2 dengan nama Susanto. Dalam baliho terdapat tulisan mohon doa restu dan gambar paku yang mencoblos nomor urut 2 yang ada nama Susanto.
Baca juga: Bawaslu Kudus Tertibkan Seribuan APK Caleg 2024 di 9 Kecamatan
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya APK tersebut tak jadi diturunkan oleh Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, seperti APK lainnya. Hanya tulisan mohon dan gambar paku di nomor 2 ditutup lakban hitam.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, sesuai kesepakatan di kantor Satpol PP kemarin, APK yang berada di halaman pribadi tidak dilepas. Namun, unsur ajakannya harus dihilangkan.
“Jadi hanya ditutup yang unsur ajakannya saja, balihonya tak dilepas. Misal mohon doa restu, coblos, dipilih dan gambar paku,” ujar Minan.
Minan menegaskan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) semua APK ditertibkan. Hal itu sesuai surat dari Bawaslu Pusat yang dikirim pada 3 November 2023.
“Namun, alat peraga yang bersifat sosialisasi tak turut ditertibkan. Sebab sesuai regulasi alat peraga sosialisasi diperbolehkan. Misal alat peraga yang menampilkan foto caleg, partai dan nomor urut. Selagi tidak ada unsur ajakan, diperbolehkan,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kudus Umumkan DCT Pileg 2024, Satu Petahana Tak Nyaleg Lagi
Minan mengungkapkan, data yang dihimpun oleh Bawaslu Kudus, jumlah APK di Kota Kretek ada 1.800, terdiri dari baliho, spanduk, dan bendera. Namun, ia belum merinci secara pasti alat peraga yang mengandung unsur kampanye.
“Penertiban APK caleg kami mulai di Kecamatan Mojobo dan Jekulo. Sementara penertiban APK di 9 kecematan kami targetkan beres semua dalam pekan ini,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin