31 C
Kudus
Rabu, Februari 12, 2025

Terdakwa Kasus Investasi Perkapalan Kembali Dipenjara, Korban Tumpengan di Kejari Pati

BETANEWS.ID, PATI – Korban penipuan, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bersama kerabat dan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sambil membawa tumpeng, Selasa (24/10/2023).

Hal itu dilakukan Zana sebagai bentuk syukur, karena pelaku yaitu Utomo akhirnya dipenjara kembali untuk menuntaskan masa sisa hukuman.

Baca Juga: Disdukcapil Pati Sambangi Sekolah, Jemput Bola Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

-Advertisement-

Setelah di Kejari, Zana kemudian juga menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, yang juga membawa tumpeng.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati atas perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Pti dengan terdakwa Utomo dalam kasus penipuan investasi perkapalan yang sebelumnya divonis lepas dari tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging).

Dalam putusan MA itu, Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 378 KUHP yaitu penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan.

Karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman selama enam bulan, maka Utomo tinggal menjalani sisa hukuman dua bulan lagi.

“Kami syukuran. Utomo mengatakan dia tidak bersalah. Tapi putusan MA membuktikan sebaliknya,” kata Zana di Kejari Pati, Selasa (24/10/2023).

Zana sendiri mengaku rugi sekitar Rp5 miliar akibat kasus penipuan investasi bodong tersebut.

Dia bersyukur karena akhirnya bisa bernapas lega. Apalagi penipuan ini terjadi pada 2017 dan proses hukum kasus ini sudah bergulir sejak 2018 lalu.

“Alhamdulillah saya bersyukur. sampai saya bawa tumpeng. Rasa syukur tidak terkira,” ucap dia.

Baca Juga: Baliho Bacapres hingga Bacaleg Marak di Pati, Ada yang Nampang di Lingkungan Sekolah

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pati Aji Susanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Utomo ke Lapas Pati.

“Utomo harusnya dipanggil hari ini untuk eksekusi putusan MA. Namun kemarin siang sekira pukul 14.00 dia menyerahkan diri. Karena sudah datang, langsung kami masukkan ke Lapas,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER