31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Tak Selesai-Selesai, Garank 1 Tes Perades Kini Akan Laporkan Kades ke Polda Jateng

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus sengketa hasil tes seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) tampaknya belum akan berakhir. Terkini, gabungan rangking (garank) 1 akan melaporkan beberapa kepala desa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Menurut Kuasa Hukum Garank 1 Tes Perades, Budi Supriyanto, penyelanggaraan seleksi perangkat desa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan uang negara. Jadi sedikit pun uang tersebut harus dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses-proses hukum selanjutnya. Apakah nanti masuk proses hukum pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum,” beber Budi saat jumpa pers di Rumah Makan Super Penyet Kudus, Senin (30/10/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Digugat Garank 1 Tes Perades Rp1,3 M, Plt Kadis PMD Kudus Bilang Begini

“Dari sisi ketentuan undang-undang dogmatik dan asas hukum Presumption Iustae Causa penyelanggaraan seleksi perades sudah sah, sehingga garank 1 harus dilantik, tidak boleh tidak,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, saat ini koordinator kliennya sudah mempunyai bukti-bukti yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan proses pidana dan lainnya.

“Rencana pelaporan kami nanti di Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng. Nanti tinggal dari penegak hukum yang mencari siapa pelanggar hukumnya, kita akan cari martilnya dulu. Bisa kepala desa, bisa juga dari penegak hukum mengangkat semua,” ungkapnya.

Koordinator Garank 1, Intan Permata Dewi, menambahkan, apabila gugatan perdata terhadap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Djati Solechah, tak diindahkan oleh para pejabat di Kabupaten Kudus, maka pihaknya akan menempuh hukum pidana khusus maupun pidana umum.

Baca juga: PN Kudus Batalkan Hasil Tes Perades Kecamatan Mejobo, Unpad: ‘Banding dan Siap Layani ke Mana pun’

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang ada dari para teman-teman perangkat desa terpilih, dan sudah dijadikan satu. Dan itu akan jadi pilihan para pejabat bagaiman akan bertindak,” ujarnya.

Ia mengaku memegang bukti berupa foto, rekaman, bahkan video yang nanti akan dijadikan bukti terkait adanya pelanggaran hukum. Sayangnya, Intan tak mau mengungkap bukti pelanggaran hukumnya terkait apa. Ia hanya mengatakan, bukti tersebut bisa dibuka di persidangan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER