BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan Rangking (Garank) 1 tes seleksi perangkat desa (Perades) oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) menggugat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabuparen Kudus, Djati Solechah senilai Rp1,3 miliar.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus pada 19 Oktober 2023 itu sebagai buntut penerbitas Surat Edaran (SE) penundaan pelantikan perangkat desa kepada kepala desa tanpa seizin bupati.

“Gugatan ini class action terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt Dinas PMD Kudus, Djati Solechah. Sebab, beliau membuat surat edaran kepada para camat tanpa izin Bupati Kudus,” ujar Budi saat konferensi pers di Rumah Makan Super Penyet Kudue, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Terbitkan SE Penundaan Pelantikan Perades Tak Seizin Bupati, Plt Kepala Dinas PMD Kudus Lancang?
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Djati itu ada dampaknya terhadap garank 1, karena SE kepada camat itu berisi perintah kepada kepala desa untuk tidak boleh melantik rangking 1 tes perangkat desa.
“Penerbitan surat edaran tanpa seizin bupati dalam UU ASN bisa dikatakan atas tindakan pribadi. Jadi gugatan kami ini terkait kerugian bagi gabungan rangking 1, bukan surat imbauannya atau SKnya. Jaminannya adalah rumah tergugat,” tegasnya.
Koordinator Garank 1, Intan Permata Dewi, menambahkan, gugatan materiil dan imateriil itu sebagai pengganti kerugian 143 gabungan rangking 1 yang belum dilantik. Hitungannya, kerugian materiil dihitung dari 143 anggota garank 1 dikali Upah Minimum Regional (UMR) Kudus Rp2,4 juta di kali 1 bulan. Sementara kerugian imateriil, hitungannya 143 orang dikali UMR Kudus Rp2,4 juta dikali 3 bulan.
“Jadi totalnya kurang lebih Rp1,3 miliar. Jika gugatan dikabulkan, uang tersebut akan kami serahkan kepada yayasan yatim piatu di Kudus,” ungkapnya.
Menanggapi gugatan ini, Djati belum bisa memberikan banyak keterangan. Saat dihubungi betanews.id, Senin (30/10/2023), dia beralasan kasus sengketa hasil perades sudah masuk dalam persidangan.
Baca juga: Putusan PN Kudus Batalkan Hasil Tes Perades di Mejobo Disebut Ultra Petita, Apa Itu?
“Maaf belum bisa banyak komen, karena sudah masuk pada persidangan. Jadi kita hormati berjalannya persidangan-persidangan dulu,” ujar perempuan yang akrab disapa Djati kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Senin petang (30/10/2023).
“Maaf belum bisa banyak komen, karena sudah masuk pada persidangan. Jadi kita hormati berjalannya persidangan-persidangan dulu,” ujar Djati.
Editor: Ahmad Muhlisin