BETANEWS.ID, DEMAK – Siswa Madrasah Aliyah di Kabupaten Demak yang melakukan pembacokan terhadap gurunya dituntut hukuman tiga tahun penjara. MAR (17) menghadiri pembacaan sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Demak, Jumat (27/10/2023).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Adi Setiawan, mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), hukuman diringankan setengah menjadi enam tahun.
Baca Juga: Enaknya Pakai Mesin Tanam Padi, Tandur Lebih Cepat dan Hemat
Kemudian, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman MAR. Yakni, dengan pemberian maaf dari keluarga korban dan hasil tes psikologi pelaku yang menunjukkan IQ di bawah rata-rata. Sehingga, tuntutan hukuman menjadi tiga tahun penjara.
“Hal-hal yang meringankan, anak pelaku ini bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dan perdamaian atau pihak korban memaafkan pelaku,” katanya, Jumat (27/10/2023).
“Dari JPU sendiri menuntut tiga tahun dikurangi masa penahanan sementara dan ditempatkan di Lembaga LPKA Kutoharjo,” imbuhnya.
Sebelumnya, MAR melakukan penganiayaan kepada gurunya Ali Fatkhur Rohman di ruang kelas. Peristiwa itu berawal saat korban mengawasi tes ujian tengah semester dan membagikan soal ulangan. Namun korban tidak memperbolehkan masuk pelaku karena belum mengumpulkan tugas.
MAR sempat pulang ke rumah, namun kembali lagi dan melayangkan senjata tajam ke arah Ali. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Kariadi Semarang.
“Sesuai fakta persidangan, anak pelaku tidak diperbolehkan mengikuti PTS karena belum mengerjakan soal-soal yang diberikan. Mungkin anak emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Setelah persidangan tuntutan, proses sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pledoi pada Senin (30/10/2023) untuk mengajukan nota pembelaan dari pihak pelaku.
Sementara itu, Kuasa hukum pelaku Qoni Hajjah Masfuah, mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis melalui agenda persidangan pledoi yang dijadwalkan pada Senin (30/10/2023).
Baca Juga: HIV/AID Meningkat, Pemkab Demak Gencar Lakukan Antisipasi
“Kita nanti dari tim penasihat hukum akan rapat dulu mintanya apa, jadi kalau sekarang masih belum. Nanti kalau sudah dibacakan, akan kami sampaikan, ” terangnya.
“Kita dari penasihat hukum, ingin memberikan pendapat kepada hakim, bahwa pendapat kita lebih baik supaya keadaan lebih baik untuk semuanya. Kita tidak adil misalnya dihukum melebihi kesalahannya, tetapi tidak adil juga dihukum terlalu ringan untuk korban,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada