31 C
Kudus
Minggu, Februari 9, 2025

Relawan Gibran di Kudus Kecewa Putusan MK yang Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

BETANEWS.ID, KUDUS – Relawan Santri Mas Gibran Kudus kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, meski tak sesuai harapan, relawan tetap menghormati putusan MK tersebut.

“Pada dasarnya, kami sebagai relawan cukup kecewa. Tapi kami legowo dan menghormati putusan MK,” ujar Koordinator Relawan Santri Mas Gibran Kudus, Didik Hadi Saputro, melalui aplikasi pengirim pesan, Senin (16/10/2023).

Sebagai relawan, pihaknya akan tetap berjuang di barisan Gibran. Mungkin ketika putra sulung Presiden Jokowi tersebut mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.

-Advertisement-

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran: ‘Clear Ya, Wis Ojo Bahas MK Terus’

“Kita tetap akan berjuang di barisan Mas Gibran, karena masih ada kesempatan yang akan datang. Mungkin nanti pas beliau nyalon Gubernur Jateng,” bebernya.

Didik juga menegaskan, bahwa relawan Gibran tak akan melakukan demo terkait putusan MK tersebut. Pihaknya pun akan berdoa dan berharap agar Pemilihan umum (Pemilu) 2024 terselanggara dengan damai.

“Kami berharap Pemilu 2024 terselenggara dengan damai. Sebab NKRI adalah harga mati dan keutuhan Indonesia lebih utama,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindar Kudus, Sulistyo Utomo belum merespon pesan dan telepon dari Betanews.id. Padahal sebelumnya, DPC Gerindra Kudus sudah deklarasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER