BETANEWS.ID. SOLO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang maju sebagai calon wakil presiden, mengaku tak mengikuti jalannya sidang putusan MK, Senin (16/10/2023). Saat sidang berlangsung, ia sedang mengikuti rapat di kantornya di Balai Kota Solo.
“Saya nggak tahu putusane, wong lagi wae selesai rapat kok,” jawabnya saat ditemui usai rapat.
Baca juga: Gerindra Kudus Nekat Deklarasikan Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Dapat Bocoran Putusan MK?
Saat diminta memberi tanggapan soal putusan MK itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga enngan mengomentari.
“Oh ndak papa (penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK. (saya) tidak ada tanggapan,” tegas Gibran.
Terkait banyak yang mengira uji materi itu merupakan jalannya untuk melenggang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Gibran juga menampiknya. Ia juga tak mempersoalkan adanya aksi warga yang menolak politik dinasti.
“Ya makanya jangan mengira-ngira, itu lho. Jangan menuduh-nuduh. Jangan demo,” tekan suami Selvi Ananda itu.
Baca juga: Baliho Gibran Berpeci Mulai ‘Tebar Pesona’ di Kudus, Siap Maju Cawapres?
“Clear ya. Wis ojo bahas MK terus. MK itu putusannya, ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum,” beber dia.
Sementara terkait adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK, Awar Usman merupakan pamannya, Gibran meminta hal itu segera dihentikan.
“Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu. Nanti warga resah. Ini lho kita kan fokus pembangunan ini lho. Aku nganti ra nggagas lho ditolak opo diterima. Ki lagi reti aku nek ditolak. Beres to. Wis,” tukas Gibran.
Editor: Ahmad Muhlisin