BETANEWS.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak di tahun 2023 mendapatkan jatah pupuk subsidi sebanyak 50.755 ton. Sementara itu, penyaluran yang telah dilakukan per September 2023 ini masih 50 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Sarpras dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Pangan (Dinpertanpangan) Demak, Sri Sulistyowati mengatakan, penyaluran pupuk subsidi disesuaikan dengan data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan e-Alokasi. Terdapat dua jenis pupuk yang diberikan, yaitu pupuk urea dan NPK Phonska.
Baca Juga: Bawaslu Demak Dapat Rp10,4 Miliar untuk Pilkada 2024
“Alhamdulillah kita aman nggih, karena penyaluran pupuk subsidi sampai sekarang, per September itu masih sekitar 50 persen, dari alokasi urea itu 32.555 ton dan NPK Phonska 18.200 ton,” katanya di kantor Dinpertanpangan Demak, Selasa (24/10/2023).
Pada masa tanam MT 1 (Oktober-Februari) ini, petani di Demak sudah mengambil pupuk subsidi sebanyak 25.285 ton, dengan perincian 16.228 ton urea dan 9.057 ton PNK Ponska. Sedangkan, berdasarkan Harga Ecetan Terendah (HET) pupuk urea ditebus Rp2.250 per kilogram dan NPK Phonska Rp2.300 per kilogram.
“Pupuk subsidi ini yang menangani tidak hanya Dinas Pertanian, untuk lini satu sampai dengan empat itu adalah kewenangan Dindagkop,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kriteria penerima pupuk subsidi. Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Adapun beberapa sektor pertanian yang diatur. Pertama, tanaman pangan dan komoditas padi, jagung, dan kedelai. Kedua, holtikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Ketiga, perkebunan dengan komoditas kopi, tebu, dan kakao.
“Petani itu harus punya lahan maksimal 2 hektare, berkelompok tani, terdaftar di e-Alokasi, terdaftar di Simluhtan, jadi jika petani belum terdaftar dalam sistem belum bisa mendapatkan pupuk subsidi,” sebutnya.
Baca Juga: Relawan Pantura Demak Nilai Gibran Sosok Tepat Dampingi Prabowo
Tidak hanya itu, untuk menebus pupuk subsidi petani dapat melakukannya dengan membawa Kartu Tani atau menunjukkan kartu KTP, dengan syarat sudah terdaftar dalam Simluhtan dan e-Alokasi.
“Untuk satu hektarnya pada MT 1 itu 269 kilogram pupuk urea dan 118 NPK Phonska, itu contohnya yang di Bonang, karena tiap kecamatan berbeda-beda sesuai dengan e-Alokasi,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada