BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak mendapatkan dana Rp10,4 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disepakati bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah kabupaten (pemkab) Demak, melalui berita acara pada tanggal 3 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan angka yang disetujui itu telah mengalami pengurangan, dari dana yang diusulkan. Menurutnya, perubahan itu disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkab Demak dan kebutuhan pada pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 Mulai Tiba di Demak
“Kami mengusulkan itu sekitar Rp16 miliar dari tahun 2022, kemudian ada rasionalisasi dan pencermatan dari Pemkab Demak, akhirnya disepakati Bawaslu mendapatkan Rp10, 4 miliar,” katanya di kantor Bawaslu Demak, Selasa (24/10/2023).
Tidak hanya itu, pengurangan dana Pilkada terjadi lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga diberikan untuk kebutuhan honor badan ad hoc. Karena pada pemilihan bupati 2024 nanti, pembiayaan ditanggung bersama oleh Pemkab Demak dan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Jadi untuk Pilkada ini, honor untuk jajaran ad hoc kami sifatnya sharing, jadi yang panwascam itu dari pemkab sedangkan pengawas TPS dari provinsi, “imbuhnya.
Meskipun tidak sesuai dengan dana yang diusulkan, Ulin menjamin kebutuhan anggaran Pilkada 2024 untuk Bawaslu Demak dapat mencukupi.
Baca Juga: KPU Demak Dapat Anggaran Rp47 Miliar untuk Pilkada 2024
“InsyaAllah kita cukupkan, karena ini hasil dari pencetmatan bersama, sehingga angka ini bisa meng-cover semua kegiatan dan program kerja yang ada di Bawaslu dalam pengawasan Pilkada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Demak Eisti’anah, menyampaikan bahwa pemberian dana Pilkada 2024 telah disepakati dengan total anggaran Rp58 miliar. Dana itu akan dicairkan secara bertahap, pada tahun 2023 diberikan sebanyak 40 persen dan dilengkapi pada 2024 senilai 60 persen.
Editor: Haikal Rosyada