BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mencoret satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT). Dengan adanya pencoretan ini, jumlah “bacaleg berkurang dari 547 menjadi 546 orang.
Menurut Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, alasan Bacaleg tersebut mundur karena pekerjaannya tidak membolehkan untuk menjadi caleg. Artinya, pekerjaanya berasal dari instandi keuangan negara.
“Karena yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari pekerjaannya itu, sehingga dicoret dari pencalegan. Sementara partainya kesulitan mencari penggantinya, sehingga tidak diganti. Untuk nama partainya saya belum bisa menyebut, karena belum tahapannya,” beber Naily di Kantor KPU Kudus, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Hindari Politik Cebong-Kampret, PKS Sebut Pilpres Idealnya Diikuti Lebih dari 2 Pasangan
Naily menjelaskan, dalam proses pencermatan, semua partai wajib mengajukan rancangan DCT, baik bagi yang ingin mengganti bacaleg atau tidak. Pada proses DCS, parpol yang mempunyai bacaleg ada 17 partai. Dari jumlah tersebut, hanya 6 parpol yang mengajukan tanpa mengubah Bacalegnya. Artinya, komposisi Bacalegnya tidak ada perubahan dari DCS ke DCT.
“Sementara sisanya yang 11 parpol ada yang mengajukan pergantian Bacaleg, termasuk ada juga yang mundur. Satu partai yang melakukan pergantian Bacaleg adalah Partai Perindo yakni mengganti satu orang,” ungkapnya.
Dalam proses pencermatan yang maksimal diajukan pada 3 September 2023, kata dia, Bacaleg yang berlatar belakang Kepala Desa (Kades) dan semacamnya bisa melampirkan data dukungnya yakni Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Namun, apabila sampai tanggal tersebut belum bisa memenuhi, cukup disusuli dengan surat pernyataan saja.
Baca juga: 4 DCS Anggota DPRD Jepara Terancam TMS Jika Tak Mundur dari Jabatannya
“Sesuai surat edaran terbaru dari KPU Pusat, bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan semacam Kades, apabila sampai tanggal 3 September 2023 belum bisa memenuhi, bisa disusuli dengan surat pernyataan bahwa SK pemberhentian masih dalam proses dan dibuktikan dengan tanda terima proses di instansi yang bersangkutan,” jelasnya.
“Kayaknya Bacaleg yang dari latar belakang kades kemarin sudah beres kok. Ada dua Kades dan satu anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang sudah menyertakan SK pemberhentiannya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

