BETANEWS.ID, JEPARA – Empat Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Jepara terancam menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila tidak mengajukan perbaikan dokumen administrasi berupa surat pemberhentian dari pekerjaan sebelumnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jepara, Muhammadun, menyampaikan, dari 583 DCS yang ditetapkan 18 Agustus 2023 lalu, terdapat empat nama yang belum memenuhi syarat. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan saat ini jika tak ingin pencalonannya jadi TMS. Empat orang tersebut juga harus menyertakan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 3 Oktober 2023.
“Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” katanya di Kantor KPU Jepara, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Jepara Temukan Lima DCS dengan Status Pekerjaan Khusus
Ia kemudian menambahkan bahwa KPU Jepara juga sudah menyampaikan kepada masing-masing partai politik dari empat DCS tersebut agar memenuhi syarat yang dibutuhkan.
“Sebagai persiapan masa pencermatan DCT mulai tanggal 24 September-3 Oktober KPU akan mengundang parpol untuk koordinasi pada 22 September mendatang,” tambahnya.
Ia kemudian menyampaikan, empat orang tersebut berasal dari tiga partai, yaitu 1 kader Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) 4 dengan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 1 kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 dengan jabatan anggota BPD, dan 2 kader Partai Demokrat Dapil 1dengan jabatan anggota BPD dan tenaga harian lepas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara.
Baca juga: Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ternyata Sangat Mudah
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ia mengatakan bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD.
Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa salah satu yang harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota DPRD dengan status kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.
Editor: Ahmad Muhlisin

