Bawaslu Jepara Temukan Lima DCS dengan Status Pekerjaan Khusus

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan lima Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dengan status pekerjaan khusus yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD.

Shohibul Habib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa lima DCS tersebut yaitu dua DCS berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satu DCS sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Air Bompes Gerdu Mengering, Pelanggan PDAM Jepara di Enam Desa Krisis Air Bersih

-Advertisement-

Satu DCS berstatus sebagai pegawai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan satu DCS sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Kabupaten Jepara.

“Untuk pengawasan di DCS kemarin kita dari Bawaslu menemukan lima DCS yang berprofesi khusus, Dua BPD, Satu Pendamping PKH, Satu Pegawai TKSK, dan satu pegawai THL di Disperkim Kabupaten Jepara,” katanya pada Kamis (14/9/2023) saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara.

Terkait dengan adanya lima temuan tersebut, ia menuturkan bahwa dari pihak Bawaslu juga sudah menyampaikan ke KPU. Dan dari KPU sendiri menurutnya juga sudah menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan konfirmasi kepada DCS.

“Kemarin dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh KPU lima DCS tersebut katanya akan mengundurkan diri dari profesinya yang sekarang agar bisa melanjutkan sebagai DCT,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa untuk bisa melanjutkan sebagai DCT, para DCS yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan, surat tanda terima pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan, serta SK pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan. “Surat-surat itu yang nantinya juga perlu untuk dilampirkan di Silon agar bisa lanjut sebagai DCT,” katanya.

Baca Juga: Desa Tegalsambi Wakili Jepara dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Jateng

Sesuai dengan aturan pelaksanaan pemilu dari KPU, para DCS tersebut menurutnya harus melampirkan ketiga surat tersebut sebelum tanggal 3 Oktober. Sebab masa pencerahan penetapan DCT dimulai dari tanggal 24 September – 3 Oktober 2023.

“Kalau lebih dari tanggal itu ya berarti secara administratif tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya sebagai DCT,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER