BETANEWS.ID, DEMAK – Terdakwa kasus pembacokan siswa Madrasah Aliyah kepada gurunya menjalani sidang pledoi pada Senin (30/10/2023) pukul 14.30 WIB. Pengacara terdakwa menyampaikan pembelaannya dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) IB Demak.
Pada sidang tersebut, Pengacara terdakwa, Qoni Hajjah Masfuah memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus hukuman anak pelaku MAR agar tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi di Balai Antasena Magelang.
Baca Juga: Bupati Demak Minta 54 Kades Baru Langsung Tancap Gas
Menurutnya, pengajuan itu dikarenakan kondisi MAR yang masih anak-anak dan membutuhkan pembinaan secara khusus.
“Kalau tadi kami permohonannya, ke Antasena Magelang. Kita tidak membahas tahanan, kita hanya membahas terkait bentuk pemidanaannya dan tempatnya saja, ” katanya.
Meskipun begitu, ada kekhawatiran mengenai batas umur MAR yang telah melebihi 17 tahun. Sehingga akan mengalami kesulitan dalam proses pengajuannya.
“Kalau dari kami itu yang paling sesuai, cuman itu ada kendalanya karena umur yang agak limit di Antasena lebih dari 18 tahun kan sudah tidak mau,” ujarnya.
Sementara itu, Bibi pelaku Jamila mengaku tidak keberatan dengan pengajuan rehabilitasi oleh Penasihat Hukum MAR. Ia hanya bisa berharap Majelis Hakim mau meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada keponakannya.
“Kami tidak keberatan dengan rehabilitasi di Antasena, kami tidak apa-apa. Cuman yang masih jadi pikiran kami kan waktunya yang belum tahu, bagi kami tiga tahun penjara kasihan,” ujarnya.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tangis Bibi Pelaku Pembacokan Guru di Demak Tak Terbendung
Sebelumnya, Jumat (27/10/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara. Hal itu berdasar pada Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan hal-hal yang dipertimbangkan.
Setelah persidangan pledoi, proses sidang selanjutnya dijadwalkan dengan sidang putusan terbuka yang digelar pada Rabu (30/11/2023), atas kasus penganiayaan yang dilakukan MAR terhadap gurunya Ali Fatkhur Rohman.
Editor: Haikal Rosyada