BETANEWS.ID, DEMAK – Siswa Madrasah Aliyah di Kabupaten Demak MAR, yang melakukan pembacokan kepada gurunya Ali Fatkhur Rohman dituntut hukuman tiga tahun penjara. Pembacaan sidang tuntutan tersebut, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Demak, Jumat (27/10/2023).
Sayangnya, saat proses persidangan tuntutan Bibi pelaku Jamila (49) terlambat menghadiri pengadilan. Ia baru sampai ketika keponakannya sudah diantar kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Demak.
Baca Juga: Teh Kota Pilih Armada Isuzu Traga Karena Irit dan Bertenaga
Padahal, saat itu Jamila berada di Rutan Demak untuk mengirim pakaian ganti dan makanan kepada keponakannya. Justru ia baru diinformasikan jelang persidangan tuntutan MAR berlangsung di pengadilan.
Sampai di PN Demak, Jamila langsung bertemu dengan kuasa hukumnya Qoni Hajjah Masfuah dan mendapati kabar bahwa keponakannya telah dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tangis tak lagi bisa terbendung, ia hanya bisa berharap hakim meringankan beban hukuman MAR.
“Harapan saya semoga hakim mau sedikit legowo, sedikit memberikan keringanan lagi kepada keponakan saya. Kasihan keponakan saya masih kecil, dia tulang punggung keluarga,” katanya.
Ia mengaku, beberapa kali berkunjung ke rumah korban untuk menempuh jalur perdamaian. Pihak korban sempat memaafkan pelaku, namun proses hukum masih berlanjut.
“Kita menyadari kalau kita salah, ya mereka memaafkan, tetapi mereka percaya hukum harus berjalan. Pas kita mau kasih uang tali kasih mereka tidak mau, sampai dua kali, kami silaturahmi tiga kali,” terangnya.
Kondisi orang tua pelaku yang tidak cakap hukum, membuat Jamila menjadi wali MAR selama persidangan. Tidak hanya itu, ia juga ikut membantu kebutuhan perekonomian keponakannya.
“Kedua orang tuanya itu keterbelakangan mental. Bapaknya tuli dan ibunya tidak normal,” ujarnya.
Baca Juga: Enaknya Pakai Mesin Tanam Padi, Tandur Lebih Cepat dan Hemat
Atas tindak penganiayaan MAR kepada Ali Fatkhur Rohman, ia dituntut tiga tahun penjara, dengan dasar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan hal-hal yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses sidang selanjutnya, dijadwalkan dengan agenda pledoi pada Senin (30/10/2023) untuk mengajukan nota pembelaan dari pihak pelaku.
Editor: Haikal Rosyada