BETANEWS.ID, JEPARA – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun 1 Jepara dan Jalan Protokol kian marak dan menjamur. Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan penertiban bagi para PKL.
Trisno Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa penertiban tersebut sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu. Hal tersebut menurutnya juga sesuai arahan dari Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang mendapat aduan karena keberadaan para PKL dianggap menggangu bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar Alun-alun 1.
Baca Juga: KPU Jepara Sosialiasikan Pemilu ke Pemilih Pakai Othok-othok
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan di Kabupaten Jepara ada beberapa titik-titik lokasi yang memang tidak boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Seperti di Alun-Alun 1 Jepara serta Jalan Protokol atau Jalan inti yang berada di Jalan Kartini dan Jalan Pemuda. Ia menambahkan bahwa dulunya kawasan tersebut memang sudah bebas dari keberadaan PKL.
“Dulu Jalan tersebut memang sudah bebas dari PKL, tapi karena Pak Pj memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang ternyata malah banyak yang mulai jualan di area tersebut. Ketika CFD itu kan ramai, tapi PKL tersebut kemudian malah menjamur, karena tidak sesuai dengan peruntukan maka kemudian kita tertibkan,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara, Senin (9/10/2023).
Meskipun ditertibkan, ia mengatakan bahwa dari pihak Pemkab masih memberikan ijin bagi para PKL untuk berjualan di area tersebut hanya saja khusu di hari Sabtu malam dan Minggu pagi.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017 sebenarnya terdapat 14 titik atau lokasi khusus bagi para PKL untuk berjualan.
Baca Juga: Seleksi Dimulai, 10 JPTP Kosong di Jepara Bakal Segera Terisi
Yaitu Shopping Center Jepara (SCJ), Jl. Yos Sudarso, Jl. Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl. Kolonel Sugiono, depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl. Pati Unus.
Meskipun dengan berkembangnya waktu menurutnya juga terdapat beberapa titik atau lokasi yang perlu untuk dievauasi kembali atau ditambahkan. Lokasi yang perlu ditambahkan yaitu kawasan PKL di Jl. Hos Cokroaminoto, dan Jl. Mangunsarkoro.
Editor: Haikal Rosyada