BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah secara resmi membuka seleksi secara terbuka dan kompetitif terhadap sepuluh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko sekaligus Ketua Panitia Seleksi JPTP mengatakan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas sudah bisa dilakukan mulai tanggal 10-24 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Kirab Pemilu di Jepara Juga Bawa Pesan Penyelamatan Lingkungan
Sepuluh JPTP yang dibuka yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan politik, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dan Direktur RSUD Kartini.
“Seleksi ini dibuka untuk pegawai yang jabatannya Eselon III.a setingkat kepala dinas minimal sudah menjabat dua tahun, Eselon III.b setingkat kepala bidang yang sudah menjabat minimal tiga tahun, dan jabatan fungsional minimal dua tahun,” katanya pada Senin (9/10/2023) saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jepara.
Ia kemudian menambahkan bahwa usai tahapan pendaftaran akan dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran, kemudian Seleksi Uji Kompetensi melalui Assesment, dan dilanjutkan dengan wawancara.
“Apabila sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, proses pelantikan untuk JPTP diperkirakan dilakukan di bulan Desember tahun ini,” tambahnya.
Plt Kepala BKD Jepara, Eka Prasetija Nur Juli Agung Wibawaningrum menambahkan bahwa proses seleksi JPTP tidak hanya terbuka bagi pegawai pemerintah yang ada di lingkungan Kabupaten Jepara, tetapi untuk seluruh pegawai pemerintah di lingkup Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Disambut Deklarasi Damai di Jepara
Setiap pelamar menurutnya juga diperbolehkan untuk mendaftar paling banyak dua formasi atau jabatan yang dibuka.
“Proses pendaftarannya bisa offline maupun online, kalau offline di kantor BKD dengan susah membawa syarat-syarat pendaftaran,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

