BETANEWS.ID, JEPARA – Belakangan, masyarakat Jepara dibuat resah dengan jumlah tempat karaoke liar yang makin hari makin bertambah. Tak hanya diam, masyarakat juga telah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Trisno Santoso, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara mengatakan bahwa ia banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pesatnya perkembangan tempat karaoke yang juga menjadi tempat prostitusi.
Baca Juga: Penertiban Baliho Caleg dan Capres di Jepara Masih Saling Menunggu
Salah satu tempat karaoke yang menurutnya banyak meresahkan masyarakat dan sudah dilakukan penindakan yaitu berada di Area Kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK).
“Tempat Karaoke di Jepara ini sesuai laporan dari masyarakat berkembangnya sangat pesat dan mengarah ke hal-hal negatif, seperti prostitusi dan juga ditemukan miras. Dan kemarin yang sudah kita lakukan penindakan yang di area Kompleks Stadion GBK,” katanya pada Rabu (11/10/2023) saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara.
Dari hasil penindakan tempat karaoke tersebut menurutnya juga sudah dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dimana pemilik tempat karaoke dikenakan denda sebesar Rp lima juta dan semua barang yang disita menjadi barang milik negara.
“Kemarin sudah disita dan sudah di tipiringkan, kena denda Rp 5 juta dan barangnya jadi hakim milik negara. Hanya saja dari Indag akan mengambil langkah karena memang itu di tanah milik pemerintah daerah kalau tidak sesuai peruntukannya maka ijin usahanya akan dicabut” jelasnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa selain mendapat laporan soal banyaknya tempat karaoke yang meresahkan masyarakat, ia menerima aduan agar dilakukan penertiban bagi kos-kosan khususnya yang berada di dekat daerah pabrik.
Baca Juga: Kian Menjamur, Pemkab Jepara Bakal Tertibkan PKL di Beberapa Titik
Sebab menurut laporan dari masyarakat, ia mengatakan banyak ditemukan sampah berupa kondom yang berserakan di sekitar area kos-kosan. Namun untuk penertiban kos-kosan, di Jepara belum ada Perda yang mengatur hal tersebut, sehingga pihak Satpol-PP hanya bisa melakukan tindakan secara preventif.
“Ada juga masukan dari masyarakat bahwa banyak sampah kondom yang berserakan, itu laporan masyarakat lewat portal bupati, bahwa katanya di tempat sampah banyak berserakan kondom padahal disitu (kos-kosan) tidak ada suami istri,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

