Ini Syarat Mendapat Predikat Kabupaten/Kota Kreatif dari Kemenparekraf

BETANEWS.ID, KUDUS – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) telah membuat program pengembangan Kabupaten/Kota (Kata) Kreatif. Program ini bertujuan untuk menggali, memanfaatkan, dan menumbuhkembangkan ekonomi kreatif unggulan daerah.

Koordinator Daerah (Korda) Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Jawa Tengah (Jateng), Eko Ariwibowo, menerangkan, ada banyak aspek penilaian untuk mendapatkan predikat Kata Kreatif. Menurutnya semua aspek itu harus berjalan dengan baik sehingga saat pelaksanaan penilaian bisa lolos.

“Tentu yang paling utama adalah adanya keterlibatan semua pihak, seperti akademis, komunitas, bisnis, pemerintah, media dan perbankan untuk mendorong Ekraf terutama ekosistem untuk pengembangan Ekraf di Kudus,” beber Eko di pelatihan kewirausahaan dan FGD menuju Kata Kreatif, di Ruang Rapat Baru Disbudpar Kudus, Kamis (12/10/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Kejar Predikat Kabupaten/Kota Kreatif, KEK Kudus Terus Berupaya Tingkatkan Skill Pelaku Ekraf

Eko menambahkan, salah satu yang perlu dikedepankan adalah adanya sub sektor yang diunggulkan di masing-masing daerah. Setelah suatu daerah bisa mengerucutkan potensi sub sektor unggulan dan mendaftarkan ke Kemenparekraf, selanjutnya akan dilakukan pengisian borang (alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kelayakan dan mutu perguruan tinggi) dari uji petik.

“Untuk persyaratan uji petik ini ada banyak aspek, di antaranya meliputi, identitas, kategori ABCGM, Instansi/Komunitas yang terafiliasi, kegiatan komunitas kolaborasi, cakupan jejaring, karya Ekraf kemudian dilakukan riset, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, yang terakhir akan ada presentasi dari Kepala Daerah yang akan dikawal KEK daerah untuk menjelaskan potensi pengembangan ekonomi kreatif yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota, kepada Pemerintahan Pusat khusunya ke Kemenparekraf.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER