“Putusan Kasasi 25 Mei 2023 memenangkan kami dan Bank Mandiri kalah. Artinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi sudah hampir lima bulan dari putusan tersebut, uang klien kami yang hilang di rekening Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar belum juga diganti,” ujar Musafak kepada awak media, Jumat (29/9/2022).
Dia mengatakan, sepekan yang lalu Bank Mandiri sudah ditegur oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus agar segera mengganti uang kliennya yang raib. Namun, menurutnya Bank Mandiri mengabaikan teguran tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Kalah di Persidangan, Wajib Ganti Uang Rp5,8 M Milik Nasabah yang Hilang
“Saat itu Bank Mandiri diwakili kuasa hukumnya. Alasan mereka tidak segera mengganti uang nasabah kami juga tidak jelas dan bertele-tele,” ungkapnya.
Apabila Bank Mandiri tidak mengganti uang kliennya dalam waktu dua kali 24 jam, Musafak mengancam akan melakukan aksi tersebut sepekan sekali, bisa juga sepekan dua kali atau bahkan setiap hari.
“Ini dalam rangka mempertahankan hak-hak klien kami yang harus diperjuangkan. Sebab dia adalah korban atas pembobolan rekening di Bank Mandiri. Dan, Bank Mandiri harus taat hukum,” bebernya.

