31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Bank Mandiri Kalah di Persidangan, Wajib Ganti Uang Rp5,8 M Milik Nasabah yang Hilang

BETANEWS.ID, KUDUS – Bank Mandiri diputus kalah dalam persidangan kasus raibnya tabungan milik Moch Imam Rofi’I senilai Rp5,8 miliar. Dalam sidang e-court putusan di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (25/5/2022), Bank BUMN itu hanya diwajibkan membayar uang yang hilang. Sedangkan untuk gugatan imateril sebesar Rp50 miliar ditolak oleh pengadilan.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam persidangan Bank Mandiri sebagai tergugat dianggap melakukan tindakan melawan hukum, serta lalai yang mengakibatkan tabungan penggugat raib. Oleh sebab itu, pengadilan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.

“Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan bahwa tergugat (Bank Mandiri) melakukan tindakan melawan hukum, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar kurang lebih Rp5,8 miliar,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Rabu malam (26/5/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Uang Rp 5,8 M Nasabah Bank Mandiri Kudus Diduga Dibobol, Ini Kronologinya

Tak hanya itu, lanjutnya, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500. Namun, pengadilan menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya.

“Yang dikabulkan hanya gugatan materiil. Untuk gugatan imateril sebesar Rp50 miliar ditolak oleh pengadilan,” bebernya.

Dari putusan tersebut, tuturnya, jika kedua belah pihak atau pun salah satu pihak ada yang tidak terima bisa mengajukan banding. Pengadilan memberikan tenggat dua pekan sejak perkara diputuskan.

“Bila tenggat waktu yang ditentukan itu tidak ada banding. Berarti kedua belah dianggap menerima putusan dan putusan sudah inkrah,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER