31 C
Kudus
Jumat, April 19, 2024

Uang Rp 5,8 M Nasabah Bank Mandiri Kudus Diduga Dibobol, Ini Kronologinya

BETANEWS.ID, KUDUS – Rekening atas nama Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan RT 6 RW 3 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) TBK Kantor Cabang Kudus diduga dibobol. Tak tanggung-tanggung, uang yang dibobol senilai Rp 5,8 miliar.

Pengacara korban, Musafak menjelaskan, pembobolan uang itu diketahui sekitar 31 Mei 2021 ketika kliennya hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp 20 juta. Namun tidak bisa, sebab ATM kliennya diblokir. Kliennya pun diminta untuk mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Sesampainya di Kantor Cabang Kudus, kliennya diminta untuk mengganti ATM baru dan harus mengganti PIN juga. Setelah semua proses dilewati, kliennya bisa menarik uangnya sebesar Rp 20 juta.

Namun tak disangka, saldo tabungan kliennya hanya tersisa Rp 128.680.480,45 padahal seharusnya saldo tersisa adalah Rp 5.948.774.486.

Baca juga: Gugatan Ditolak PN Kudus, Warga Masih Akan Melakukan Perlawanan Terhadap The Sato Hotel

“Bahwa atas kejadian tersebut klien kami kaget. Sekiranya pukul 14.45 WIB kepala cabang dan pihak bank lainnya datang dan bertemu dengan klien kami. Menanyakan saldo rekening yang tiba-tiba menghilang. Kemudian saudara Pras dan Saudari Maria (pihak bank) menjelaskan bahwa ada transaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021,” jelas Musafak, Kamis (7/10/2021).

Catatan transaksi, jelas Musafak, senilai Rp 2.000.030.000 untuk transfer RTGS (real time gross settlement) tanah Bantul 2. Transaksi yang kedua juga masih sama, RTGS tanah Bantul 2 dengan nominal sama, Rp 2.000.030.000.

Tidak berhenti di situ, ada lagi transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp 1.300.030.000, ditambah dengan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.

“Klien kami tidak merasa melakukan transaksi yang sebagaimana dijelaskan. Akhirnya klien kami serta saudara Luluk ditunjukan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di bank Mandiri cabang Magelang atas nama rekening klien kami,” sambungnya.

Setelah diteliti, ungkap kuasa hukum, ternyata foto, tanda tangan, hingga pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik kliennya. Ditambah nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda. Pihak kuasa hukum pun meminta pertanggungjawaban dari Bank Mandiri.

“Bahwa atas kejadian tersebut, di duga PT Bank Mandiri (Persero) TBK telah melakukan kelalaian tersebut. Hingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 5.800.090.000. Oleh karenanya PT Bank Mandiri harus melakukan penggantian uang tersebut,” jelasnya.

Baca juga: NIK Tak Aktif, Seribu Lebih Warga Kudus Gagal Ikut Vaksinasi di PR Sukun

Selain itu, PT Bank Mandiri dianggap menyalahi Undang-Undang nomor 10/1998 tentang Perbankan. Bahwa dalam pasal 19, pelaku usaha di mana di sini Bank Mandiri, bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.

Kemudian, pada tanggal 2 Juni 2021, pihak korban atau penggugat telah bersurat ke PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Menanyakan hilangnya uang penggugat ke tergugat, akan tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.

“Karena tidak ada tanggapan, kami sebagai kuasa hukum telah melayangkan somasi tertanggal 28 September 2021 juga tidak ada tanggapan dari PT Bank Mandiri (Persero) TBK Kantor Cabang Kudus,” tandasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER