BETANEWS.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menolak gugatan warga atas pembangunan The Sato Hotel yang berada di Jalan Pemuda, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Gugatan warga tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formil atau kabur.
Kepala PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, pihak tergugat yaitu The Sato Hotel mengajukan eksepsi atau keberatan mengenai kekaburan gugatan. Kemudian, majelis hakim mulai memeriksa dalil-dalil yang disampaikan tergugat, hingga ditemukan adanya ketidaksesuaian seperti apa yang disampaikan.
“Dalam dalil di sini, ada keberatan atau eksepsi (yang diajukan tergugat) mengenai kekaburan gugatan satu. Majelis telah memeriksa dalil-dalil dan sebagainya. Menemukan adanya ketidaksesuaian sehingga majelis berpendapat, keberatan dari tergugat satu menurut hukum dikabulkan. Berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa gugatan dari warga tidak dapat diterima,” kata Singgih.
Baca juga : Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Sidang Terkait Polemik Pembangunan The Sato Hotel Kudus Ditunda
Keputusan tersebut, jelas Singgih, tertuang dalam sidang perkara bernomor 7/Pdt.G/2021/PN Kudus, melalui sidang putusan yang dilaksanakan pada Kamis (30/9/2021) lalu. Sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota 1 Galih Bawono, dan Hakim Anggota 2 Dewantoro.
Dalam persidangan, Singgih mengatakan, bahwa penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat satu dalam hal ini pemilik hotel untuk membayar Rp 2,43 miliar. Kemudian penggugat juga meminta ganti rugi kepada tergugat dua dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kudus untuk membayar Rp 1,6 miliar.
“Kemudian dari posita tersebut, majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan bahwa penyebutan nama penggugat satu dan dua. Antara nama yang ada dalam posita gugatan angka satu dan posita gugatan dua dengan nama uang ada posita angka 24, berkaitan perhitungan biaya pergantian kerusakan masing-masing penggugat,” jelas Singgih.
Dalam hal ini, majelis menemukan adanya ketidakjelasan dalam menyebutkan penggugat satu dan penggugat dua. Tanpa disertai nama, sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan para penggugat.
Padahal di masing-masing petitum gugatan angka tujuh, supaya menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran biaya pergantian kerusakan.
“Para penggugat hanya menyebutkan penggugat satu dan dua tanpa disertai nama. Sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan para penggugat. Menyebabkan ketidakpastian penggugat satu dan dua yang dimaksud dalam petitum angka tujuh tersebut. Sedangkan masing-masing penggugat mengalami kerusakan yang berbeda dan meminta sejumlah biaya pergantian yang berbeda pula,” jelasnya.
Hal yang menjadi alasan ditolaknya gugatan ini pun sudah disampaikan majelis hakim ke penggugat. Majelis hakim juga telah menyampaikan bahwa persidangan perkara ini sudah selesai. Majelis pun memberikan waktu 14 hari sejak sidang putusan, kepada pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
Terpisah, pengacara penggugat Budi Supriyanto mengatakan, akan melakukan gugatan kembali di PN Kudus. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengacara dan pihak pemilik rumah.
Baca juga : PN Kudus Tinjau Kerusakan Rumah yang Diduga Akibat Pembangunan The Sato Hotel
“Dari hasil putusan tidak diterima. Kita mengajukan gugatan lagi merubah petitumnya. Kita akan mengajukan gugatan baru,” katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Seperti yang diberitakan sebelumnya ada 3 rumah warga yang mengalami kerusakan parah dan hampir ambruk. Warga menganggap kerusakan tiga rumah dekat hotel tersebut diakibatkan pembangunan hotel.
Dugaan tersebut pun terus diusut. Hingga berkali-kali melakukan persidangan untuk mendapatkan keputusan. Ketiga rumah itu adalah milik Benny Gunawan, Benny Junaedi dan Wiwik Kurniawan.
Editor : Kholistiono