BETANEWS.ID, KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas putusan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kudus senang karena memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua DPC Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo, mengatakan, MK memang tetap memutuskan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun ada putusan yang mengabulkan, kalau punya pengalaman sebagai pemimpin daerah bisa jadi capres atau cawapres.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Gibran: ‘Clear Ya, Wis Ojo Bahas MK Terus’
“Atas putusan tersebut, jadi Mas Gibran ini masih punya peluang jadi cawapres mendampingi Pak Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang,” ujar melalui sambungan telepon, Senin (16/10/2023).
DPC Partai Gerindra Kudus, tegasnya, hingga saat ini masih konsisten mengusulkan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Jika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan partai koalisi mendukung, maka pihakya berharap putra sulung Presiden Jokowi yang nanti akan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Selama syaratnya memungkinkan, DPC Gerindra Kudus tetap mendukung Mas Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, bahwa pendapatnya tersebut merupakan usulan DPC Gerindra Kudus. Ia pun mengaku tidak tahu terkait pendapat dari DPC Gerindra daerah lain atas putusan MK ini.
“Kalau sebelum putusan MK, DPC Gerindra lain juga mengusulkan Mas Gibran sebagai Cawapres Pak Prabowo, itu merupakan suara arus bawah. Tapi yang jelas DPC Gerindra Kudus masih konsisten mendukung Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024,” imbuhnya.
Baca juga: Gerindra Kudus Nekat Deklarasikan Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Dapat Bocoran Putusan MK?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK juga menolak gugatan Partai Garuda dan Emil Dardak dkk yang meminta batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketiga gugatan itu ditolak oleh MK.
Terkait pengaturan batas usia, MK menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU. Kemudian terkait penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai penyelenggara negara’, MK memandang bahwa lingkup penyelenggara negara terlalu luas sebab ada yang dipilih melalui pemilihan umum dan ada yang yang diangkat langsung.
Editor: Ahmad Muhlisin