Usulan Kawasan Tanpa Rokok di Demak Masih Digodok

BETANEWS.ID, DEMAK – Rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) masih menjadi pembahasan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Demak.

Usulan tersebut telah diberikan Bupati Demak Eisti’anah, pada sidang paripurna ke-22 masa sidang tiga tempo lalu. Pembahasan raperda KTR disinggung kembali dengan tujuan, melengkapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Baca Juga: Waduk Kedung Ombo Dibuka, Warga Dukuh Gandek Demak Gembira

-Advertisement-

Eisti’anah mengusulkan beberapa cakupan aturan yang mendukung terbentuknya KTR, diantaranya penetapan kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan kawasan tanpa rokok, tempat khusus rokok, satgas penegak kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, serta ketentuan pidana.

Kemudian pada rapat paripurna ke-26 masa sidang ketiga yang digelar, Senin (18/9/2023) Eisti’anah menyampaikan kembali jawaban fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda KTR.

Ia mengatakan, adanya raperda KTR menjadi pendukung raperda kabupaten layak anak (KLA) yang saat ini menjadi salah satu program nasional.

“Sebenarnya perda ini sudah kita pending lama, jadi memang sudah waktunya dan telah kita bahas. Tetapi berkaitan dengan waktu dan anggaran baru kita terapkan sekarang. Begitu pula mendukung Perda KLA,” katanya.

Sementara mengenai sosialisasi gempur rokok ilegal yang telah dilakukan pemkab Demak, Eisti’anah membantah jika program itu dilakukan tidak tepat sasaran. Karena menurutnya, hal itu menjadi edukasi tersendiri bagi generasi muda.

“Bukan lebih ke anak, tapi memberitahukan. Kalau tadi DBCHT ya memberitahukan kandungan-kandungan (rokok) sehingga tidak terlalu masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Faktor Ekonomi Sebabkan Warga Timbulskolo Sulit Lakukan Relokasi

Mengenai raperda KTR, pihaknya menyebut masih dalam pembahasan dengan anggota dewan mengenai pelaksaan yang nantinya diterapkan di kabupaten Demak.

“Ini kan masih pembahasan bersama-sama sebelum dilakukan. Tentunya disosialisasikan selama satu tahun terlebih dahulu, baru nanti kita terapkan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER