BETANEWS.ID, PATI – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Mandiri Sejahtera, yang merupakan usaha gabungan dari ratusan desa di Kabupaten Pati, kini harus berakhir merugi. Bahkan, beberapa orang direksi harus mendekam di penjara, karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam kasus dugaan korupsi.
Tiga tersangka itu adalah R, selaku Ketua BUMDesma Mandiri Sejahtera; RA, selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS, Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).
Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto, menyatakan, bahwa BUMDesma tersebut diinisiasi pada 2018 yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk desa korporasi.
Baca juga: Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di BUMDesma Mandiri Sejahtera
Setidaknya, ada 159 desa yang tergabung dalam desa korporasi tersebut, dan kemudian sepakat membentuk BUMDesma. Karena tidak punya unit usaha, akhirnya BUMDesma Mandiri Sejahtera membentuk PT MBSP, yang selanjutnya mendirikan beberapa unit usaha, di antaranya klinik kesehatan dan investasi.
Namun ternyata, rencana awal pendirian BUMDesma tersebut, akan mendirikan unit usaha yang bergerak di sektor gas elpiji dan pupuk.
“Rencana awal pembentukan BUMDesma ini, jenis usahanya adalah gas dan pupuk. Namun dalam perjalanannya, ternyata tidak sesuai rencana awal. Jadi dalam perkembangannya ada banyak jenis usaha, di antaranya klinik kesehatan,” ungkapnya.
Baca juga: Begini Modus Tersangka Korupsi Rp1,5 M di BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati
Untuk klinik kesehatan, setidaknya BUMDesma memiliki 5 Klinik Pratama yang berada di Kecamatan Pati, Tlogowungu, Trangkil, Wedarijaksa, dan Margoyoso. Untuk klinik kesehatan, dari keterangan yang ia dapatkan dari tersangka, saat ini semuanya sudah tutup dan merugi.
Ia menyebut, dalam kasus dugaan korupsi BUMDesma ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin

