BETANEWS.ID, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Desa Milik Bersama (BUMDesma) Mandiri Sejahtera.
Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto, membeberkan, ketiga tersangka itu adalah R, selaku Ketua BUMDesma Mandiri Sejahtera; RA, selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS, Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan pemeriksaan saksi R, RS dan HS. Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (5/9/2023) mulai pukul 09.00 WIB,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Maling Kotak Amal yang Beraksi Pakai Mobil
Ia mengatakan, setelahnya, tim penyidik Kejari Pati melakukan gelar perkara. Dari, hasil ekspos tersebut, kemudian tim penyidik mengambil kesimpulan, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada BUMDesma Mandiri Sejahtera.
Selanjutnya, tim penyidik menetapkan R sebagai tersangka dengan Nomor: B-1726/M.316/Fd.1/09/2023. Kemudian RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1729/M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1727/M.316/Fd.1/09/2023 pada 5 September 2023.
“Penetapan para tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pati tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya.
Baca juga: Lagi Enak Ngamar Bareng Pacar Siang Bolong, Tiba-tiba Kena Gedor Satpol PP Pati
Ketiga tersangka kemudian langsung mengenakan dan saat ini langsung mendekam di jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
Erwin menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Nomor: 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian dari penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin

