31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

KPU Demak Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mewajibkan partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi, mengatakan, dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, sebagai bukti transparansi mengikuti pesta demokrasi.

Adapun laporan dana kampanye yang dimaksud, terdiri dari tiga jenis, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Masing-masing parpol wajib membuat rekening khusus dana kampanye. Karena dalam proses itu akan dilakukan audit sebagai transparansi kepada publik, sehingga tahu kegiatan mana yang harus dibiayai dan tidak,” katanya, Kamis (28/9/2023).

-Advertisement-

Baca juga: KPU Demak Siapkan Anggaran Rp44 Miliar untuk Pemilu 2024

Sedangkan mengenai dana sumbangan kampanye, pihaknya menyebut tidak ada batasan mengenai nominal yang didapatkan parpol. Hanya saja, harus melaporkan data tersebut secara terbuka kepada publik.

“Uang maksimal tidak ada, boleh sebanyak-banyaknya kalau dulu kan tidak boleh. Jadi ini yang menjadi tugas kami dalam proses pembukuan yang baik,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada parpol untuk partisipatif dalam menyiapkan dana sosialisasi karena dananya yang minim.

“Kita mendorong masyarakat untuk melakukan sosialisasi secara mandiri, sedangkan kita mendukung bagaimana proses tahapan itu terfasilitasi,” paparnya.

Baca juga: Puluhan Pemuda di Pati Ikrar Tolak Politik Uang pada Pemilu 2024

Untuk mendukung sosialisasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan skema pertemuan dengan masyarakat, baik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kami memerintahkan PPK itu setiap bulannya, wajib menyediakan sosialisasi itu 10 kali per kecamatan. Berarti untuk seluruh kecamatan, PPK menyediakan sosialisasi 140 kali per bulan. Sedangkan untuk PPS kita wajibkan sosialisasi sebanyak 6 kali. Jika dihitung satu bulan itu ada sekitar 1.444 pertemuan untuk sosialisasi,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Sekarwati
Sekarwati
Sekarwati adalah reporter Beta News yang bergabung pada 2022. Pernah menempuh pendidikan di UIN Walisongo Semarang Jurusan Komunikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER