BETANEWS.ID, JEPARA – Kabupaten Jepara menjadi salah satu kabupaten/kota yang menjadi rute dalam pelaksanaan kirab pemilu tahun 2024 dari Jalur Provinsi Papua. Sesuai jadwal, rute kirab tersebut bakal berangkat dari Kabupaten Blora pada tanggal 27 September mendatang.
Setelah sepekan disana, kirab tersebut menuju Kabupaten Grobogan, kemudian diperkirakan sampai di Jepara pada tanggal 11 Oktober 2023. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Jepara.
Baca Juga: 4.929 Balita di Jepara Alami Stunting, Ternyata Banyak Ibu Malu Mengakui
Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kirab nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara, Partai Politik, sampai dengan masyarakat.
“Ya, Jepara menjadi salah satu yang KPU Kabupaten atau Kota di Indonesia yang bakal dilalui jalur kirab pemilu 2024. Rancangan waktunya sampai di Jepara tanggal 11 Oktober dan bakal stay sampai dengan 18 Oktober. Nanti bakal nerima kirab dari Kabupaten Grobogan, setelah sebelumnya dari Blora,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jumat (1/9/2023).
Ia menambahkan bahwa terpilihnya Kabupaten Jepara menjadi jalur yang dilewati kirab pelaksanaan pemilu 2024 sesuai dengan keputusan dari KPU RI, sehingga daerah hanya tinggal melaksanakan.
Selain pelaksanaan kirab, nantinya juga akan dilakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya sosialisasi tersebut, pelaksanaan pemilu nantinya diharapkan dapat menjadi momen yang dapat membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi bangsa dan negara.
“Setelah pelaksanaan kirab nanti bakal dilanjutkan dengan sosialiasi dan pendidikan pemilih, yang kalau kirabnya bisa sampai di tanggal 11, ya nanti dimulai dari tanggal 12-18 Oktober,” katanya.
Dalam pelaksanaan kirab tersebut menurutnya akan menekankan pada tiga poin utama. Yaitu pertama dalam pelaksanaan pemilu harus dipastikan bisa berjalan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Baca Juga: Pj Bupati Jepara: ‘Di Jepara Tidak Ada Matahari Kembar’
Kedua, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan berlangsungnya pemilu dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil. Dan yang ketiga, KPU harus mengkampanyekan proses pelaksanaan pemilu kepada masyarakat.
“Tiga poin tersebut yang akan menjadi inti dalam pelaksanaan kirab. Kalau sosialisasi dan pendidikan pemilih bisa soal tahapan, bagaimana masyarakat itu harus berdemokrasi, bentuknya bisa dalam bentuk dialog agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

