BETANEWS.ID, JEPARA – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ) kembali melakukan demontrasi di depan Kantor Bupati Jepara, Rabu (30/8/2023). Mereka menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko, mundur dari jabatan. Hal ini lantaran terkait banyaknya kekosongan jabatan serta munculnya dugaan matahari kembar di Pemerintahan Kabupaten Jepara.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, dengan jelas mengatakan bahwa tidak ada matahari kembar di dalam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Sebab menurutnya, jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara sesuai dengan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tadi sudah saya jelaskan, di Jepara ini tidak ada matahari kembar. Bagaimana ada yang kembar, ana siji wae panas, kok? Penugasan Pj Bupati itu diatur undang-undang, diangkat (dalam tugas yang jelas) dengan SK Mendagri. Jadi saya pikir itu, salah persepsi saja. Jangan dikembangkan,” jelasnya usai melakukan audiensi dengan perwakilan dari FKOJ.
Baca juga: Demo Tuntut Sekda Jepara Mundur Berlangsung Ricuh, Pintu Gerbang Kantor Bupati Rusak
Terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Jepara, ia menjelaskan bahwa Pj Bupati memang memiliki kewenangan melakukan pengisian, tapi harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Proses inilah yang membutuhkan waktu panjang.
“Diawali minta rekomendasi KASN, lalu Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN dan Izin Mendagri. Setelah mendapat Pertek BKN dan persetujuan Mendagri, baru dilakukan rangkaian pelaksanaan seleksi rotasi/mutasi,” katanya.
Kemudian menanggapi persoalan lain yang juga menjadi tuntutan dalam aksi demo tersebut, ia mengatakan bahwa kondisi Kabupaten Jepara saat ini sudah membaik.
Baca juga: Satu Pendemo Meninggal saat Demo Tuntut Sekda Jepara Mundur
Hal tersebut yaitu berkaitan dengan adanya defisit Rp80 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu dan menganggarkan dana Rp113 miliar untuk penanganan stunting di Kabupaten Jepara.
“Terkait dengan kondisi Jepara sendiri saat ini sudah bagus dan tidak ada yang perlu untuk dijelaskan lebih lanjut,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin