Bertebaran di Berbagai Titik, Baliho Parpol Demak Tak Sumbang Pemasukan Daerah

BETANEWS.ID, DEMAK – Memasuki tahun politik, sejumlah daerah mulai ramai dipasangi baliho partai politik meskipun belum memasuki masa kampanye. Meskipun begitu, hal tersebut tak menyumbang pemasukan bagi daerah.

Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak, Herawan Setiadi, mengatakan naiknya pemasukan pajak reklame 3 hingga 5 persen bukan datang dari baliho partai, namun iklan perusahaan.

Baca Juga: Bawaslu Demak Dukung Penertiban Baliho Parpol yang Curi Start Kampanye

-Advertisement-

“Kenaikan sekitar Rp35 juta sekian. Tapi tadi saya bilang, kenaikan pajak bukan karena saat masa tahun politik,” katanya saat ditemui di kantor BPKAD Demak, Jumat (8/9/2023).

Pendapatan rekalame disebutnya akan makin meningkat apabila ada iklan dari produk tertentu.

“Justru yang bisa meningkatkan, kalau seandainya yang masang rokok. Cuman tidak semua tempat boleh dipasangi,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada beberapa titik dan tipe baliho berizin di wilayah Kabupaten Demak. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2015, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Disebutkan dalam Perbup tersebut, reklame yang diselenggarakan dalam rangka
pelaksanaan Pemilihan Umum, termasuk baliho parpol dan calon legislatif maupun presiden bukan merupakan objek pajak reklame.

Karenanya, adanya penertiban yang dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap baliho parpol mendapat respon positif dari BPKAD Demak.

“Semua reklame berpajak, tapi jika ada yang dijalan itu memang harus ditertibkan Bawaslu ketika belum masuk masa kampanye,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak akan melakukan penertiban baliho partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye.

Baca Juga: Satpol PP Demak Akan Tertibkan Baliho Parpol yang Curi Start Kampanye

Penertiban itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, parpol tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK), sebelum memasuki masa kampanye, yang baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER