BETANEWS.ID, SUKOHARJO – Dewan Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said menemukan surat nota kesepahaman antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan pihak sponsorship pinjaman online (pinjol). Dalam surat tersebut, ditemukan nominal yang sangat fantastis.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewa Kode Etik UIN Raden Mas Said yang juga merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Prof. Dr. KH. KP. Syamsul Bakri Wironagoro, S.Ag., M.Ag., di sela-sela rapat, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Buntut Kasus Paksa Maba UIN Raden Mas Said Daftar Pinjol, Rektor Diminta Bubarkan DEMA
“Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Itu kompensasi Rp160 juta, dari satu (sponsor), saya lupa, tadi dari 3 (sponsor), ini salah satunya,” beber Prof Syamsul.
Padahal, lanjutnya, mahasiswa tidak berhak untuk melakukan penandatanganan MoU, apalagi ada nominal di dalam nota kesepemahama yang dimaksud. Dalam penyelenggaaraan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) sebenarnya juga telah dibiayai oleh universitas.
“PBAK semuanya ditanggung oleh universitas, ada nominal yang besar sekali, padahal ada fakultas yang nyari sponsorship sebesar itu, itu kan rawan macam-macam. Itu kan rawan, mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” katanya.
Prof Syamsul juga mengungkap, pada rapat tersebut pihaknya memeperoleh informasi bahwa dari Fakultas Ilmu Teknik sudah ada 300-an mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran. Itu pun belum ditambah dari mahasiswa baru di fakultas yang lain.
“Ini belum lagi fakultas yang lain, tapi pengakuannya kemarin 500an, bisa lebih. Ya simpang siur, karena kita tidak memperoleh data yang pasti tentang itu, tapi barusan laporan dari dekan FIT sudah 300-an. Kalau ada 500 ya ada 4 fakultas lagi, ya mungkin 1000-an lah lebih,” kata dia.
Prof Syamsul menyebut bahwa mahasiswa telah melewati batas wewenang, ditambah lagi tidak menyampaikan bahwa adanya nota kesepakatan dengan pihak ketiga pada saat proses klarifikasi, maupun saat sebelum kerjasama dilakukan.
“Kami dapatnya bukan dari DEMA lho ini, kami pnya cara unutk meperoleh itu info MoU tadi, yang belum ketemmu proposalnya, belum dikasihkan,” kata dia.
Lebih lajut, Prof Sayamsul mengatakan bahwa rapat Dewan Kode Etik dilakukan setelah badan tersebut dibentuk oleh Rektor UIN Raden Mas Said, Prof Mudhofir kemarin. Terkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan, yaki sedang dan berat.
“Ya tentu tidak semua panitia (diberikan sanksi), ya menunjuk ke pihak terkait. Sanksinya sedang atau berat, nggak mungkin ringan , itu saya pastikan, kalau ringan itu nggak mungkin ada rapat kan,” kata dia.
“Contonhnya kalau sedang itu dicutikan paksa, kalauberat itu ya DO (Drop-off). Kalau terkait organisasi bisa jadi seperti tututan mahasiswa kan, copot ketua DEMA misalnya kan begitu, biar tidak ada langkah langkah lagi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden DEMA UIN Raden Mas Said juga telah dippanggil oleh Rektor untuk melakukan klarifikasi. Namun, terkait pemutusan sanksi yang akan dikenakan merupakan keputusan dari Dewan Kode Etik.
“Di satu sisi kita juga kasihan wong dia juga mahasiswa kita kan, tapi di satu sisi banyak mahasiswa yang merasa dirugikan, protes lah macem-macem, termasuk yang demo kemarin kan PBAK harus bubar, menurut saya PBAK tetap harus lanjut, yang bersangkutan yang harus diberi sanksi,” katanya.
Baca Juga: Selidiki DEMA yang Bekerjasama Dengan Pinjol Rektor UIN Raden Mas Said Bentuk Dewan Kode Etik
Kendati demikian, Prof Syamsul menegaskan bahwa PBAK haus tetap berlangsung meskipun waktu pekasanaannya bisa saja diundur lantaran adanya kasus ini.
“PBAK mau tidak mau sudah dianggarkan, persoalan nanti munddur, panitianya ganti ketua semnaya copot, ya harus jalan karena ini kebijakan nasional,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada