31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

Rp40 M Dana Cukai Bakal Dialokasikan untuk Infrastuktur, Buruh Rokok Tak Sepakat

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berencana mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp40 miliar untuk infrastruktur di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023. Namun, rencana tersebut ditentang olah serikat buruh rokok.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 bahwa dana cukai tidak boleh digunakan untuk infrastruktur.

Baca Juga: Puluhan Tim Meriahkan Festival Layangan Berhadiah Jutaan di Gondoharum

“Oleh karena itu kita tidak sepakat rencana pengalokasian dana cukai untuk infrasruktur. Kita akan kritis dan akan kita kawal rencana itu,” ujar Subaan kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Subaan menuturkan, bahwa pihaknya beberapa hari lalu sudah bertemu dengan Bupati Kudus yang merencanakan pengalokasian dana cukai untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di APBD Perubahan tahun 2023. Menurtnya, rencana itu akan dikawal.

“Kemarin, bupati menjanjikan BLT tahap tiga. Itu akan kita kawal agar terealisasi. Sebab, seharusnya alokasi penggunaan dana cukai disesuaikan dengan PMK 215. Tidak boleh ada penyelewangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Kudus Masan berencana mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp40 miliar untuk infrastruktur di Perubahan APBD tahun 2023. Pasalnya, pengalokasian tersebut guna mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur di Kudus, karena pandemi.

Menurutnya, alokasi DBHCHT bisa digeser untuk infrastruktur apabila belanja yang lain sudah tercukupi. Tentunya di luar alokasi yang untuk kesehatan.

“Misalkan diangka 10 persen itu kalau sudah terpenuhi, termasuk anggaran-anggaran di kesehatan masayarakat (Kesmas) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sisa anggaranya bisa digeser untuk peningkatan produksi (perbaikan infrasruktur-Red),” ujar Masan kepada Betanews.id di Pendopo Kudus beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-78, Teampala Everest Kudus Kibarkan Merah Putih Raksasa

Sebagai informasi di tahun 2023 Kabupaten Kudus mendapat DBHCHT kurang lebih sebesar Rp238,5 miliar. Penggunaan DBHCHT tersebut tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan PMK 215. Di antaranya bisa diperuntukan untuk, Bidang Kesejahteraan Masyarakat kurang lebih sebesar Rp87,9 miliar.

Kemudian, Bidang Kesehatan kurang lebih sebesar Rp99,9 miliar. Bidang Penegakan Hukum kurang lebih sebesar Rp 12 miliar. Serta di tahun 2023 ini Kabupaten Kudus dapat kelonggaran penggunaan DBHCHT sebesar Rp38 miliar untuk infrastruktur.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER