Polres Kudus Amankan Empat Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Satu diantara tersangka itu masih berusia di bawah umur. Mereka ditangkap pada bulan Agustus 2023.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka pertama, AR merupakan warga Kudus. Tersangka diamankan di area SPBU Ngembalrejo, Kudus.

Baca Juga: Kurun Lima Tahun, Masih Ada Puluhan Ribu Warga Kudus Hidup di Garis Kemiskinan

-Advertisement-

“Dari hasil pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan 13 bungkus plastik. Masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berlogo ‘y’ yang ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam,” katanya dihadapan awak media, Jumat (25/8/2023).

AR dikenai pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah dilakukan terhadap tersangka pertama. Ketiga tersangka lainnya itu berinisial MIA, MR, dan satunya lagimasih di bawah umur.

“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku MIA (29) warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib di area SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto dihadapan awak media, Jumat (25/8/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu, serta mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR (27).

“Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah rumahnya digeledah. Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP),” papar AKBP Dydit Dwi Susanto.

Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka ini. Ia berharap agar seluruh masyarakat Kudus menghindari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Bupati Kudus Kumpulkan Semua Kepala Desa se-Undaan, Singgung Tahun Politik

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kudus agar segera melaporkan ke 110 atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER