BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa hukum gabungan ranking (garank) 1 tes seleksi perangkat desa (perades), Budi Supriyatno, mencabut gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang Penundaan Pelantikan Perades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kudus menolak gugatan panitia seleksi (pansel) perangkat desa di 40 desa atas hasil tes perades yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad). Dalam amar putusan bernomor 26/Pdt.G/2023/PN Kds menyatakan PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo, dan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut adalah PN Sumedang.
“Karena sudah diputus dan ditayangkan di elektronik Mahkamah Agung (MA), keputusan tersebut juga sifatnya konkret, individual, dan final. Maka kami memutuskan untuk mencabut gugatan,” ujar Budi di Greens Bakery, Rabu (16/8/2023) malam.
Baca juga: Gugatan Pansel Perades Ditolak PN Kudus, Kuasa Hukum Unpad: ‘Urusan Selesai, Kok Bikin Gugatan’
Keputusan untuk mencabut gugatan tersebut diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Bupati Kudus dalam sidang, bahwa putusan di PN Kudus sudah konkret dan dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja usai putusan, karena objek perkaranya sudah jelas.
Pernyataan kuasa hukum bupati tersebut akhirnya dikabulkan majelis hakim dan sudah jadi dokumen di PTUN Semarang. Majelis hakim pun kemudian menyampaikan supaya lebih efektif gugatan Garank 1 di PTUN Semarang agar dicabut saja.
“Atas dasar tersebut, maka gugatan yang sudah didaftarkan dan yang sudah berjalan dalam sidang kami nyatakan dicabut,” tegasnya.
Budi juga menyinggung statement Bupati Kudus di media yang menganggap bahwa putusan tersebut sebagai pengalihan tempat sidang saja, yang dari PN Kudus ke PN Sumedang. Menurutnya, statement Bupati Kudus itu keblinger.
“Karena masalahnya yang dipergunakan itu adalah keputusan, sifatnya konkret, individual, dan final. Tulisanya itu menyatakan paling lama tujuh hari kerja setelah putusan PN Kudus, apapun hasilnya,” bebernya.
Baca juga: Kumpulan Ranking 1 Perades Klaim Menangkan Gugatan, Hartopo: ‘Kami Belum Berani Beri Keputusan’
Budi menjelaskan, namanya putusan pengadilan itu dimaknai tidak bisa ditafsir. Putusan sela ya putusan, putusan akhir ya putusan. Oleh karena itu, menurutnya, sebagai pengemban hukum, bicara hukum, putusan PN Kudus itu harus dilaksanakan.
“Nggak bisa tidak, nggak ada nilai tawar. Karena disitu juga menyatakan bahwa perkara nomor 26 sudah diputus. Kalau ini dialihkan lagi sudah berbeda,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

