BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara, telah sepakat untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) dan Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi A DPRD Jepara yang juga Tim Badan Anggaran, Agus Sutisna mengatakan bahwa usulan untuk menaikkan NJOP tersebut, dikarenakan selama ini sektor pajak sebenarnya menjadi bagian potensial yang menyumbang hasil PAD Daerah.
Baca Juga: Genjot PAD, Pemkab Jepara Bakal Godok Usulan Kenaikan NJOP
Dengan berkembangnya wilayah industri di Jepara menurutnya juga mengakibatkan naiknya nilai jual dari objek pajak. Sedangkan kebijakan NJOP yang berlaku saat ini menurutnya masih berada di kisaran 10-20% dari harga pasar.
“Kenaikan NJOP ini tentu tidak di semua titik-titik wilayah, tapi misalnya di wilayah industri. Karena di sana transaksinya sudah tinggi, tapi NJOP nya masih di harga tanah milik masyarakat yang artinya masih rendah,” katanya saat ditemui di kediamannya di Desa Kecapi, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Selasa (1/8/2023).
Sehingga ia mengusulkan kepada Tim TAPD agar kenaikan NJOP lebih diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang menjadi kawasan industri, terlebih daerah yang kawasan industrinya sudah terbentuk seperti Mayong, Pecangaan, dan Kalinyamatan.
Apalagi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara yang terbaru ada penambahan 300 hektare lebih kawasan industri di Jepara.
“Sebab wilayah industri yang sudah terbentuk sekarang seperti Mayong, Pecangaan, Kalinyamatan harga tanah maupun bangunan di wilayah tersebut sudah berkali-kali lipat dari harga pasar tetapi belum berbanding lurus dengan harga NJOP,” ujarnya.
Bahkan menurutnya di wilayah yang saat ini sudah terbentuk menjadi kawasan industri, apabila NJOP nya dinaikkan 100% menurutnya kenaikan tersebut juga masih jauh dari harga pasar yang saat ini berlaku.
“Kalau kami usulkan untuk dikawasan industri NJOP nya dinaikkan 100% itu masih jauh dari kisaran harga pasar. Masih jauh dari batas wajar untuk kawasan industri,” tambahnya.
Baca Juga: SMKN 2 Jepara, Tulang Punggung Pendidikan Formal Ukir di Jepara
Namun saat ditanya, berapa kisaran kenaikan NJOP yang seharusnya dinaikkan oleh lembaga eksekutif, ia mengatakan bahwa belum dapat memperkirakan berapa persen kenaikannya.
Sebab menurutnya untuk menaikkan NJOP butuh untuk mengatahui terlebih dahulu berapa harga real yang ada di pasaran. Baru kemudian ditentukan berapa persen kenaikan tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

