Januari Hingga Agustus 2023, 374 Remaja Jepara Kebelet Nikah

BETANEWS.ID, JEPARA – Terhitung sejak awal tahun hingga Agustus 2023, ratusan remaja di Jepara mengajukan dispensasi nikah. Hal itu memang tak mengagetkan, mengingat sejak 2020 kemarin, angka dispensasi nikah tiap tahun terus naik.

Berdasar data dari Pengadilan Agama Jepara, tahun 2020 angka dispensasi nikah mencapai 423 perkara, di tahun berikutnya, 2021, ada 509 perkara.

Baca Juga: Bahas 4 Ranperda, DPRD Jepara Bentuk 4 Tim Khusus

-Advertisement-

Selanjutnya, di tahun 2022, naik menjadi 535 perkara. Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan Bulan Agustus sudah terdapat 374 perkara dispensasi nikah.

Chamidah, Panitera Muda Permohonan, Pengadilan Agama Jepara mengatakan bahwa banyaknya perkara dispensasi nikah di Kabupaten Jepara paling banyak diakibatkan karena sudah terlanjur hamil.

“Kemudian karena sudah terlanjur melakukan hubungan seksual meskipun belum sampai hamil. Sejak UU Perkawinan yang baru dan juga setelah masa pandemi, terutama di tahun ini, 2022, 2023 sangat meningkat angka permohonan Dispensasi Kawin,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jepara, Selasa (29/8/2023).

Selain dua faktor tersebut, meskipun jumlahnya sangat minim, tingginya angka Dispensasi nikah di Kabupaten Jepara ada juga yang disebabkan karena faktor budaya.

Yaitu masih munculnya pandangan dari orang tua atau masyarakat yang merasa malu apabila memiliki anak gadis namun tidak segera dinikahkan.

“Ada beberapa daerah yang orang tuanya beranggapan seperti itu. Tapi di pengadilan agama sini (Jepara) sangat sedikit sekali yang disebabkan karena faktor itu, yang lebih banyak dilatarbelakangi karena kehamilan tadi,” jelasnya.

Sedangkan untuk daerah yang paling banyak mengajukan Dispensasi Nikah menurut Chamidah berada di bagian Jepara yang paling ujung yaitu Kecamatan Donorojo dan Keling, kemudian di tingkatan selanjutnya yaitu Kecamatan Nalumsari dan Mayong.

Untuk mengajukan perkara Dispensasi Kawin, pemohon menyertakan surat rekomendasi yang bagi daerah di Kabupaten Jepara menurut Chamidah hanya Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pencegahan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut.

Namun dari data yang dimiliki oleh DP3AP2KB, jumlah yang meminta surat rekomendasi nikah lebih sedikit dari jumlah yang ada di Pengadilan Agama. Seperti di tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli, pemohon yang mengajukan surat rekomendasi nikah sebanyak 239 namun hanya 113 yang diberikan rekomendasi.

Baca Juga: Musim Kemarau, Sumber Mata Air Dua Desa di Jepara Alami Kekeringan

Menanggapi hal tersebut, Chamidah menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan tersebut karena untuk melindungi garis nasab atau keturunan dari anak yang akan dilahirkan.

“Misalnya ada kasus yang sudah terlanjur hamil itu disetujui supaya anak tersebut jelas garis keturunannya, yang kedua agar tidak terjadi perzinahan yang lebih lanjut,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER