BETANEWS.ID, DEMAK – Pemberian ganti rugi pembebasan tanah tol Semarang-Demak mulai diproses, Senin (21/8/2023). Sejumlah masyarakat Demak yang semula belum mengeluarkan pernyataan, mulai menandatangani kesepakatan.
Terdapat empat warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, yang saat ini sedang melakukan proses pembebasan tanah tol Semarang-Demak di kantor Kecamatan Sayung.
Baca Juga: Rumah dan Sawah Sudah Tenggelam, Masyarakat Sayung Tuntut Penanganan Rob
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jawa Tengah, Endro Hudiyono, mengatakan pembebasan tanah tol Semarang-Demak telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 dan diubah dengan Perpes Nomor 27 Tahun 2023.
“Kami melakukan validasi kepemilikan, ternyata setelah pengumuman itu berakhir masyarakat ada juga yang tidak menyerahkan pernyataan, sehingga sebagai itikad baik dari tim terpadu provinsi maka pada hari ini kami mohon adanya kejelasan secara tertulis sikap mereka seperti apa,” kata Endro yang juga menjadi Tim Terpadu Jawa Tengah.
Sedangkan mengenai permasalahan tanah musnah yang dibebani masyarakat, menurutnya saat ini masih dalam penilaian. Lahan yang masuk dalam katagori tersebut, hanya akan mendapatkan uang tali asih atau kerohiman senilai 30 persen dari harga pasar.
“Tahapannya sosialisasi, validasi, penilaian oleh appraisal dan akan kami beri pemberitahuan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tim Pengukuran Tanah Musnah Muhammad Aulia, terdapat 256 bidang yang dinyatakan tanah musnah, diantaranya di Desa Bedono, Sriwulan, dan Purwosari.
Sedangkan mengacu pada Permen ATR BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan tanah musnah, merupakan tanah yang berubah karena kondisi alam, tidak bisa teridentifikasi, dan tidak bisa digunakan, sehingga kemanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukan tanah tersebut.
Melihat adanya aturan itu, pencabutan hak prioritas pemilik tanah dinyatakan musnah, dan untuk mengembalikan itu perlu adanya rekonstruksi dan reklamasi.
“Kerohiman dinilai oleh tim appraisal mengenai berapa harga yang ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: 74 Persen Tambak di Demak Terkena Rob, Kerugian Ditaksir Capai Rp14,2 Miliar
Sementara itu, Kepala Desa Bedono Agus Salim menolak jika skema penggantian tanah terdampak tol Semarang-Demak sebesar 30 persen. Karena hal itu dinilai merugikan masyarakat.
“Masyarakat menolak adanya Perpres tanah musnah karena berdampak sosial. Warga ini meminta tanah-tanahnya tidak berstatus tanah musnah,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada