BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,3 miliar di tahun anggaran murni 2023. Dana cukai di Dishub tersebut sudah terserap dengan baik sesuai nomenklaturnya.
Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub Kudus, Nanang Ary, mengatakan, anggaran itu digunakan untuk penyediaan kelengkapan jalan yakni pemasangan guardrail, yaitu pembatas jalan sebagai antisipasi pengendara agar tak terperosok.
Menurutu Nanang, ada tiga ruas jalan Kabupaten Kudus yang dipasangi guardrail, yaitu Jalan Menawan-Rahtawu dengan panjang 504 meter, Jalan Colo-Dukuhwaringin sepanjang 40 meter, serta ruas Jalan Dukuhwaringin-Tergo sepanjang 91 meter.
Baca juga: Ini Daftar Jalan Nasional dan Provinsi yang Penanganannya Dilimpahkan ke Pemkab Kudus
“Jadi total guardrail yang kita pasang ada 635 meter,” ungkap Nanang kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Pengerjaan guardrail yang terbuat dari besi baja itu sudah selesai 100 persen. Menurut Nanang, pemilihan tiga titik itu sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Sebab, jika di tiga ruas jalan tersebut tak dipasangi guardrail, khawatirnya terjadi kecelakaan yang bisa mengakibatkan pengemudi masuk ke jurang. Meski belum pernah terjadi kecelakaan tersebut, pemasangan guardrail itu sebagai langkah antisipasi. Jadi tidak menunggu terjadinya laka baru kita pasangi,” jelasnya.
Baca juga: Tunjangan Imam Hingga Marbot Masjid Tak Masuk KUA PPAS 2024, Ini Tanggapan Hartopo
Dia mengungkapkan, pemasangan guardrail itu sebenarnya kebutuhan sejak 2021. Pernah dicoba dianggarkan melalui Bantuan Gubernur (BanGub) tapi tak dapat anggaran tersebut.
“Oleh karena itu, ketika di tahun anggaran 2023 Dishub dapat alokasi dana cukai sebesar Rp1,3 miliar langsung dialokasikan untuk pemasangan guardrail di tiga ruas jalan tersebut,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin