31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

Tunjangan Imam Hingga Marbot Masjid Tak Masuk KUA PPAS 2024, Ini Tanggapan Hartopo

BETANEWS.ID, KUDUS – Tunjangan untuk imam, khatib dan marbot masjid tidak masuk dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 Kabupaten Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Hartopo Kudus akan mengeceknya terlebih dulu. Menurutnya KUA dan PPAS sudah disahkan dan ditanda tangani beberapa hari lalu.

Baca Juga: Mau Maling 2 Elpiji di Jepangpakis, Pencuri Ini Malah Kehilangan Motor

“Coba nanti saya lihat dulu, karena KUA PPAS baru disahkan, baru ditandatangani. Nah itu nantinya kan di Badan Anggaran (Banggar),” ujar Hartopo kepada Betanews.id belum lama ini di Lapangan Alun-Alun Simpang 7 Kudus, Senin (14/8/2023).

Menurut Hartopo, KUA PPAS tersebut adalah anggaran secara global. Sementara Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum terinci.

“Itu kan program janji politik jadi akan kita kawal, kita agendakan. Program itu tidak boleh putus,” bebernya.

Tunjangan imam, khatib dan marbot masjid bersama program tunjangan kesejahteraan guru swasta (TKGS) merupakan program unggulan Bupati Kudus Hartopo. Agar program tersebut terus berlanjut, ia juga mengaku sudah menitipkannya kepada pimpinan DPRD Kudus.

“Yang jelas saya sudah menitipkan kepada ketua dewan. Kepada pimpinan dewan, tolong dikawal. Untuk misi yang kemarin diagendakan dengan baik tentunya harus diteruskan, karena itu masuk dalam skala prioritas,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 Kabupaten Kudus sudah ditandatangani pada Jum’at (11/8/2023). Namun, KUA dan PPAS tersebut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Sebut Bonus Atlet Porprov Jateng Belum Diajukan di APBD Perubahan

Satu di antara yang menyoroti KUA PPAS Kabupaten Kudus tahun 2024 tersebut adalah Wakil Pimpinan DPRD Kudus, Mukhasiron. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menanyakan tak adanya tunjangan untuk imam, khatib dan marbot masjid dalam KUA PPAS di tahun 2024.

“Bupati Kudus menjabat itu sampai 23 September 2023. Artinya masih bisa ikut dalam pembahasan anggaran perubahan dan maupun anggaran murni tahun 2024. Oleh sebab itu, kami menyayangkan tak adanya tunjangan imam, khatib dan marbot masjid dalam KUA PPAS tahun 2024,” ujar Mukhasiron kepada awak media, di gedung DPRD Kudus belum lama ini.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER