BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo, membeberkan izin Mie Gacoan Kudus ternyata belum lengkap. Menurutnya, sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mie Gacoan belum terbit karena terkendala rekomedasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dia pun berharap pelaku usaha Mie Gacoan atau pemilik lahan retail bangunan yang disewakan segera berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus.
“Untuk persyaratan lain tidak ada masalah. Cuma untuk yang rekomendasi Andalalin, karena ini di jalan milik kewenangan kabupaten,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mie Gacoan Gemparkan Kudus, Pembeli Rela Antre Berjam-jam Demi Kuliner Viral Ini
Mengenai izin bermasalah, tapi bisa beroperasi, Harso menyebut Mie Gacoan bisa buka karena pengurusan izinnya dalam proses dan semua persyaratan awal sudah ada, dari mulai nama, jenis kegiatan, hingga persyaratan lain.
“Secara subtansi karena ini bagian tak terpisahkan, jangan sampai saya mengeluarkan IMBnya, mereka tidak mengurus Andalalin sehingga timbul permasalahan dan menyerempet ke izin-izjn lainnya,” jelas Harso.
Kepala Bidang (Kabid) Kabid Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ), Dishub Kudus, Adji Setiawan, menambahkan, sebenarnya pihak Mie Gacoan pernah mengurus Andalalin. Namun, setelah dicek ternyata pengajuannya salah dan diarahkan untuk memperbaiki dokumen.
“Setelah diperbaiki kemudian diajukan kembali, tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Hingga Senin (28/8/2023) kemarin, pihaknya sudah memanggil pihak Mie Gacoan dan pemilik lahan, tapi belum ada titik temu. Masalah ini terjadi karena pemilik tanah juga ingin mengurus izinnya, sehingga terjadi tarik-menarik persepsi.
Baca juga: Investasi di Kudus Sudah Capai Rp 1,1 Triliun, Lampaui Target Rp800 Miliar
“Mie Gacoanya juga kayaknya keberatan, karena izinnya dilakukan oleh pelaku tanah. Selain itu persoalan lain, di ruas jalan itu tidak boleh ada parkir mobil,” bebernya.
Dia mengatakan, Andalalin itu ada klasifikasinya, di antaranya ada standar teknis dan rekomendasi teknis. Di rumah sakit dan hotel itu terkait jumlah kamar, kalau di perusahaan luas tanah dan bangunanya.
“Sementara untuk rumah makan, itu jumlah kursi. Nah di Mie Gacoan Kudus ini yang dilaporkan jumlah kursinya hanya 90an, tapi pas dicek lebih dari 100an kursi. Jadi tidak sinkron,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, pihak Mie Gacoan tak merespon pesan dari Betanews.id. Pesan dari wartawan Betanews.id tak dibaca dan ditelepon pun tak diangkat.
Editor: Ahmad Muhlisin

 
                                    