BETANEWS.ID, JEPARA – Dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2023, 133 remaja telah diberikan rekomendasi untuk memohon dispensasi menikah. Mirisnya, 98 diantaranya diberikan rekomendasi karena terlanjur hamil, alias hamil duluan.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdapat 239 pengajuan surat rekomendasi dispensasi menikah bagi anak di bawah umur.
Baca Juga: KPK Sebut Tiga Sektor Ini Sering Jadi Jalan Pejabat Lakukan Korupsi
Dari jumlah tersebut hanya 113 pengajuan yang diterima, sedangkan sisanya tidak diterima.
Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (Kabid PPA) DP3AP2KB, Sri Purnami menjelaskan, Ada empat faktor yang menjadi penyebab masyarakat meminta surat rekomendasi, yakni hamil, menghamili, sudah berhubungan seks dan menghindari perbuatan zina.
Dari empat faktor tersebut, jumlah yang mengajukan karena hamil duluan ada 98 pemohon.
“Yang mengajukan surat rekomendasi dispensasi nikah ini memang tidak semua kami terima. Yang kita kasih itu kalau usianya sudah diatas 18 tahun, tapi misalkan usianya 17 tahun dan sudah terlanjur hamil itu kita kasih. Kalau di bawah itu kita tolak, dan yang paling penting juga tidak ada paksaan untuk menikah,” katanya, Senin (14/7/2023).
Tiap tahun, lanjutnya, faktor yang mendominasi pengajuan permohonan dispensasi adalah hamil duluan.
Banyaknya jumlah jumlah pengajuan rekomendasi dispensasi nikah tiap tahunnya, menggambarkan bahwa angka pernikahan dini di Jepara masih tinggi.
Meskipun begitu, keputusan final dari pengajuan permohonan dispensasi menikah ada di Pengadilan Agama Jepara.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UNISNU Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh menilai, bahwa belum ada upaya serius dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani persoalan tersebut.
Yang terjadi menurutnya justru masih ada sikap egosektoral atau saling lempar tanggung jawab dalam menangani persoalan pernikahan dini. Tidak hanya itu, menurutnya, dari sisi anggaran yang diberikan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga masih minim.
Baca Juga: Jurusan Kriya Kayu dan Rotan SMKN 2 Jepara Seangkatan Cuma Punya 5 Murid
Menurutnya terdapat tiga upaya yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemkab. Upaya tersebut adalah adanya kebijakan atau sistem hukum yang tegas terkait persoalan pernikahan anak, koordinasi lintas sektoral, dan pembentukan kembali budaya yang ada di masyarakat.
“Ketiganya itu bisa berjalan beriringan sebetulnya tanpa harus menunggu satu sama lain,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada