BETANEWS.ID, PATI – Mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan usaha fillet ikan yang meresahkan masyarakat karena sebabkan polusi udara, Komisi C DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Dalam kesempatan itu, Komisi C DPRD Pati juga mengajak tim uji kelayakan dari DLH Pati untuk mengambil sampel limbah yang kemudian dilakukan uji laboratorium. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan apakah usaha filet ikan milik Wildanu Khaladun ini layak beroperasi ataukah bakal ditutup paksa.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Komisi C DPRD Pati Sidak Usaha Fillet Ikan di Banyutowo
Namun, berdasarkan hasil sidak di lapangan itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Muhammadun mengatakan, bahwa pihaknya merekomendasikan agar usaha fillet ikan itu ditutup.
“Rekomendasi kita, usaha-usaha yang dikomplain masyarakat, terutama yang mengganggu pendidikan, kesehatan, apalagi tidak berizin, ya sepatutnya ditutup,” ungkap Muhammadun, Selasa (4/7/2023).
Ia menyebut, usaha milik Wildanu tersebut tidak berizin dan tidak layak. Sebab, bangunannya berdekatan dengan madrasah dan menimbulkan polusi udara, khususnya bau.
Terkait dengan rekomendasi agar tempat tersebut ditutup, sang pemilik usaha fillet ikan Wildanu Khaladun mengaku keberatan.
“Piye-piye lah ini kan diikuti orang banyak, banyak orang nggak punya, terus langsung disuruh nutup kan kasihan, mereka nggak bisa kerja,” ucapnya.
Apalagi, katanya, penutupan itu dilakukan sepihak. Karena di desanya juga banyak usaha fillet dengan produksi ikan yang sama juga. Sehingga menurutnya tidak adil kalau diminta hanya miliknya yang disuruh tutup.
Editor: Ahmad Muhlisin

