BETANEWS.ID, PATI – Tahapan perbaikan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang. Dalam masa perbaikan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati meminta agar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memanfaatkannya dengan maksimal.
Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan, usai tahapan perbaikan administrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi penyempurnaan administrasi dari parpol. Hasil dari verifikasi itu, nantinya yang keluar adalah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau dalam pengajuan bakal calon kemarin itu kan hasil verifikasi administrasinya berbunyi MS (memenuhi syarat) dan BMS (belum memenuhi syarat). Tapi dalam perbaikan ini, hasil verifikasi ini nantinya MS dan TMS,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Pati, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Jelang Penutupan, Belum Ada Satu pun Parpol di Pati yang Kembalikan Berkas Perbaikan
Menurutnya, kalau hasilnya nanti adalah TMS, maka daftar bakal caleg tidak akan muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Namun, Supri menyebut, hingga hari ini belum ada satu pun parpol yang menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas ke KPU Pati.
“Sampai hari ini memang belum ada satu parpol pun peserta pemilu di Kabupaten Pati yang hadir di KPU untuk mengembalikan perbaikan bakal calon. Namun demikian, mereka sudah berkomunikasi aktif dengan kami, termasuk memanfaatkan layanan help desk untuk berkonsultasi, ” kata Supri.
Ia berharap, dengan hari yang tersisa ini, partai politik bisa benar-benar memanfaatkan waktu secara maksimal.
Baca juga: Dari 17 Parpol yang Daftarkan Bacaleg, Tak Ada Satupun yang Lolos Administrasi
Menurutnya, pada masa perbaikan ini, pihaknya membuka pelayanan mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hal itu berlaku mulai 26 Juni hingga 8 Juli 2023. Sedangkan untuk hari terakhir, yakni pada 9 Juli, jam pelayanan dibuka dari pukul 8.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Artinya, pada Hari Minggu nanti, kita membuka pelayanan hingga tengah malam hampir pukul 00.00 WIB. Untuk itu, pada masa yang tinggal sedikit ini, parpol mampu memanfaatkan secara maksimal untuk melakukan perbaikan terkait administrasi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

